17 April 2024

`

Dilarang Mudik, KA Jarak Jauh di Daop 8 Lengang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Keberangkatan penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya sejak 6 – 9 Mei 2021, terpantau lengang. Selama masa peniadaan mudik tesebut, PT KAI Daop 8 menyiapkan 4.317 tempat duduk dari 10 KA penumpang jarak jauh non mudik.

 

PT KAI membatasi penumpang, hanya 70 persen dari ketersediaan tempat duduk selama larangan mudik.

 

“NAMUN, KA khusus yang beroperasi pada 6 – 17 Mei 2021 ini okupansinya dibatasi, maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk pada setiap rangkaian,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, kemarin siang.

Menurut catatan Daop 8 Surabaya, pada periode 6 – 9 Mei 2021, terdapat 6 KA yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total volume penumpang sekitar 1.504 (rata-rata per hari kurang lebih 370 penumpang) dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 2.558 setiap harinya.

PT KAI menyediakan 10 KA jarak jauh non mudik selama larangan mudik berlaku.

Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pada periode yang sama, terdapat 2 KA yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 671 (rata-rata per hari kurang lebih 167 penumpang) dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan  1.083 setiap harinya.

Untuk keberangkatan Stasiun Malang, terdapat 2 KA yang beroperasi pada periode 6 –  9 Mei 2021 dengan total penumpang sekitar 245 (rata-rata per hari kurang lebih 61 penumpang) dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 676 setiap harinya

“Pada periode 6 – 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya,  Luqman Arif.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik,  yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya,  Luqman Arif, menambahkan, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan, “ terang Luqman.

Luqman menjelaskan, selama 6 –  9 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang. Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin. “Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat,” tegas Luqman. (div/mat)