19 April 2024

`

Buron 4 bulan, Penebang Jati Liar Dibekuk

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah menjadi buron selama 4 bulan, Samuji (41) warga Dusun Sumber Agung Desa Bandungrejo Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, pelaku penebangan liar dibekuk tim gabungan dan selanjutnya dijebloskan tahanan. Berdasarkan informasi dari Humas Polres Malang, diketahui jika Samuji (41) merupakan salah satu anggota komplotan penebang kayu liar.

 

 

Tersangka, penebang jati liar.

WIYONO (tersangka DPO) pada hari Sabtu (20/4/2019) sekira Pukul 03.20 Wib menyuruh tersangka Samuji untuk mengangkut kayu di kawasan hutan petak 102B RPH Sumakul. Nahasnya saat melakukan aksinya, pada saat itu dipergoki petugas dan dilakukan upaya penangkapan.

Namun sayangnya Samuji bersama Wiyono (DPO) dan Iskak (DPO) berhasil melarikan diri dan petugas berhasil mengamankan Ruli Abdurrokim. Kemudian tersangka Samuji menghilangkan jejak melarikan diri ke Bangil Pasuruan selama beberapa lama.

Setelah dilakukan lidik dan pencarian tiada henti, akhirnya petugas gabungan, Minggu (28/7/2019) sekira jam 01.20 Wib mengetahui informasi dan keberadaan tersangka Sumaji. Tersangka diketahui berada di sebuah rumah di Dusun Sumber Agung Desa Bandungrejo Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.

Mengetahui sasaran dipastikan berada di rumah tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polsek Bantur, unit Opsnal Reskrim Polres Malang, dan petugas perhutani KRPH Sumbermanjing Kulon, berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Dalam kejadian tersebut pihak Perhutani menggalami kerugian sebesar Rp 28.663.620. Dalam penangkapan tersebut turut disita berbagai barang bukti. Diantaranya, 2 gelondong kayu jati panjang 2 m diameter 19 cm, 15 gelondong kayu jati panjang 2 m diameter 16 cm, dan 12 gelondong kayu jati panjang 2 m diameter 13 cm.

“Petugas masih memburu tersangka yang DPO. Selanjutnya tersangka kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah. (hadi)