`

Banyak ASN Cerai, Inspektorat Kabupaten Malang Sosialisasi PP 45/1990

3 min read
Plt Bupati Malang, HM Sanusi membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (26/06/2019).

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur, cukup tinggi dan trendnya meningkat. Hal serupa juga terjadi di Dinas Kesehatan. Kondisi ini membuat Plt Bupati Malang, HM Sanusi prihatin.

 

 

Plt Bupati Malang, HM Sanusi didampingi Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti memberikan keterangan kepada wartawan.

UNTUK mengatasinya, Inspektorat Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (26/06/2019).

Berdasarkan  data  Inspektorat, pada  tahun 2017,  angka perceraian di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebanyak 17 orang. Tahun 2018 naik menjadi 21 orang. Sementara di tahun 2019, hingga Minggu (23/06/2019), sudah ada 6 orang yang mengajukan proses cerai.

Sedangkan di lingkungan  Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, pada tahun  2017,  ada 7 orang yang cerai. Tahun 2018  turun, hanya 3 orang. Sementara tahun 2019, hingga Minggu (23/06/2019),  sudah ada 8 orang yang sedang berproses cerai.

Plt Bupati Malang, HM Sanusi sangat menyayangkan kondisi ini. Mengingat, para pegawai  dari Dinas  Pendidikan, seharusnya  bisa memberi contoh yang baik,  tidak terkecuali pegawai di  Dinas Kesehatan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD)  lainnya.

Peserta sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (26/06/2019).

“Untuk itu dilakukanlah  sosialisasi aturan. Karena tidak mudah bagi ASN jika melakukan perceraian. Ada aturan yang harus ditaati. Perceraian tidak haram, tapi paling dibenci oleh Allah SWT. Karena itu, dengan sosialisasi peraturan pemerintahan, diharapkan ASN bisa melaksanakan dan mematuhinya,” tuturnya saat  sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (26/06/2019).

Sanusi melanjutkan, banyak hal yang bisa mempengaruhi perceraian. Satu di antaranya, karena perselingkuhan salah satu anggota keluarga. Bahkan, Sanusi menjelaskan, saat ini model perselingkuhan sudah semakin canggih. Semuanya bisa melalui sarana yang ada di HP.

“Ada juga yang laporan perselingkuhan, disertai dengan rekaman percakapan di HP, ” lanjutnya.

Sementara itu, Inspektur Kebupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti menjelaskan, dari tahun ke tahun, jumlah perceraian di Kabupaten Malang, trendnya mengalami kenaikan. Karenanya, untuk mengingatkan kembali, pihaknya melakukan sosialisasi PP nomor  46 tahun 1990 tentang Aturan Perkawinan dan Perceraian.

“Mungkin mereka lupa ada aturan yang mengikat.  Karena PP yang lama sudah berusia 36 tahun dan dianggap tidak berlaku. Karena itu ada PP perubahan untuk merefresh kembali aturan perkawinan dan perceraian,” tuturnya.

Ia melanjutkan, di PP tersebut mengatur sekaligus memberikan sanksi bagi yang melanggar. Karena semuanya harus mendapat ijin sebelum hal tersebut  (perceraian) terjadi. Sanksi itu bisa berupa penurunan atau penundaan pangkat.

“Termasuk nikah siri, tidak boleh. Karena yang diatur di Kementerian Agama adalah pernikahan yang tercatat. Dengan PP ini semoga tidak mudah untuk memutuskan perceraian,” lanjutnya.

Dr. Tridiyah menyebut, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) menjadi salah satu penyebab perceraian. Penyebab lain, mungkin karena suami tidak memberi nafkah, suami meninggalkan istri dalam waktu yang lama, hingga terjadi perselingkuhan.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Malang ini menghadirkan dua  pembicara, Nur Khasanah dan Sayekti dari Yayasan Psikolog Malang serta Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian pada Kantor Regional 2 BKN Jawa Timur di Surabaya. (ide)