28 April 2024

`

Polisi Amankan Pengedar dan Pemakai Sabu Asal Tlogowaru

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan sepaket pemain sabu di rumahnya masing-masing. Mereka, AL (28), pemakai, sopir, warga Jl. Istiqomah dan ST (45), pengedar, buruh harian, warga Jl. Nusa Barong, Kelurahan Telogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

 

Polisi merilis pengedar dan pemakai sabu asal Tlogowaru, Kota Malang.

 

PENANGKAPAN tersangka diawali dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Tlogowaru. “Dari informasi itu, Satreskoba melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan tersangka  di rumahnya, Minggu 25 Juli 2021,” terang KBO Reskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta, belum lama ini.

Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 atau sekitar setengah gram. Selain itu juga dompet dan 1 unit HP yang diduga digunakan sebagai transaksi. Iptu Bambang Heryanta menjelaskan, kepada petugas, tersangka mengaku sebagai sopir. “Dia menggunakan barang untuk menambah stamina agar kuat bekerja,” kata Bambang.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku  mendapatkan barang haram itu  dari SST. Caranya, membeli secara langsung, seharga Rp 600 ribu. “Barang tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka AL sudah beli secara langsung sebanyak 3 kali. Hal itu dilakukan sejak  April 2021,” terang Bambang kepada wartawan.

Dari keterangan AL tersebut, petugas terus melakukan pengembangan. Hasilnya, berhasil menangkap  SST, Senin 26 Juli 2021 di rumahnya. Dari tangan SST, diamankan barang bukti 10 flip narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram. Selain itu juga diamankan 2 unit HP serta satu unit timbangan elektronik, uang tunai Rp 600 ribu. “Uang ini hasil penjualan sabu kepada AL,” ujarnya.

“SST mendapatkan barang dengan cara membeli dengan sistem ranjau di kawasan Pakissaji, Kabupaten Malang. Dirinya membeli dari seseorang saat ini DPO, dengan harga Rp 5 juta dengan berat 5 gram,” imbuhnya.

Kepada petugas, SST menjelaskan, barang yang dibeli memang untuk dijual. Motifnya, untuk mencari keuntungan. Selain itu dirinya juga sebagai pengguna barang haram tersebut.

“Untuk tersangka AL, terancam pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sementara untuk SST, terancam pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2, UU no 35 tahun 2001, dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda Rp  10 miliar,” pungkas Bambang. (aji/mat)