1 Juli 2025

`

Bantu Pedagang : Disperindag Bebaskan Retribusi Pasar, Tiadakan Sidang Pasar

2 min read
Pelayanan Tera/Tera Ulang oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang 2020.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terjadi sejak Maret 2020 hingga sekarang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur, benar-benar membantu meringankan beban para pedagang yang berjualan di 33 pasar tradisional. Bentuknya, menghapus retribusi pelayanan pasar yang nilainya mencapai Rp 5.016.560.850,00 serta  tidak menggelar sidang pasar tera/tera ulang.

 

Bagus Sulistiyawan, yang saat itu masih menjabat Camat Singosari, bersam Kapolsek dan Danramil, melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19 kepada para pedagang di Pasar Singosari.

 

“KHUSUS untuk sidang pasar, memang hanya dilakukan dua kali, di bulan  Pebruari dan Maret 2020 saja, karena merebaknya COVID-19. Jadi, untuk menghindari penyebaran COVID, kami tidak menggelar sidang pasar. Makanya realisasinya pun kecil, hanya Rp 6.237.200,00, ” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dr. Agung Purwanto, Jumat (27/11/2020) pagi.

Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto.

Mantan Kepala Bagian Perekonomian ini menjelaskan, realisasi retribusi pelayanan tera/tera ulang  yang dibebankan kepada UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sudah terlampaui. Sampai akhir Oktober,  sudah  tembus Rp 317.614.300,00  dari target Rp  306.899.100,00 atau 103,49 %.

Retribusi  pelayanan tera/tera ulang ini berasal dari sidang kantor, loko perusahaan, loko SPBU, dan sidang pasar.  Dari total realisasi sebesar Rp 317.614.300,00 sampai akhir Oktober tersebut, dari sidang kantor menghasilkan Rp 10.036.300,00.  Loko perusahaan sebesar Rp 188.210.800,00. Loko SPBU sebesar Rp 113.130.000,00. Sidang pasar Rp 6.237.200,00.

Dr. Agung Purwanto, menjelaskan, sejatinya, saat pembahasan awal tahun anggaran 2020, target retribusi pelayanan tera/tera ulang UPT Metrologi ditetapkan sekitar Rp 400.368.200,00. Tapi karena terjadi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), targetnya diturunkan, menjadi Rp 306.899.100,00.

“Alhandulillah, sampai akhir Oktober 2020, total realisasi retribusi pelayanan tera/tera ulang sudah mencapai Rp 317.614.300,00. Ini berarti sudah melebihi target. Karena target yang ditetapkan sebesar Rp  306.899.100,00 atau 103,40 %,” jelas Agung Purwanto.

Pedagang pasar tradisional dibebaskan membayar retribusi pasar.

Menurut data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com,  pada akhir Januari 2020, realisasi pelayanan tera/tera ulang sebesar Rp 21.030.300,00.  Pebruari sebesar Rp 39.694.700,00. Maret Rp 46.569.400,00. April realisasinya turun, menjadi Rp 43.710.300,00. Mei turun lagi, menjadi sebesar Rp 33.166.500,00. Juni, turun lagi, menjadi Rp 24.247.500,00. Juli ada kenaikan realisasi Rp 53.071.000,00. Agustus turun drastis, menjadi Rp 18.528.700,00. September turun lagi, menjadi Rp 16.126.800,00. Oktober ada kenaikan sedikit,  sebesar Rp 21.469.100,00.

Terkait dengan retribusi pelayanan pasar yang dibebaskan, yang nilainya mencapai Rp 5.016.560.850,00, menurut Dr. Agung Purwanto, Msi, dilakukan sejak April 2010 hingga Desember 2020. “Jadi, selama sembilan bulan, terhitung April hingga Desember 2020, para pedagang di sejumlah pasar tradisional tak perlu membayar retribusi pasar,” katanya.

Agung menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Malang terhadap para pedagang tradisional yang ikut terdampak merebaknya COVID-19. “Kita ketahui bersama, hampir semua sektor perekonomian di Kabupaten Malang khususnya, dan di Indonesia pada umumnya, terdampak pandemi COVID-19. Ada beberapa pembatasan bagi pedagang dan pembeli yang akan berbelanja ke pasar. Ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan pedagang,” terangnya.  (iko/mat)