Amankan 2 Pistol Air Shot Gun, BNNK Tuban Sukses Bongkar Jaringan Sabu
3 min read
TUBAN, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Jawa Timur, sukses mengungkap jaringan kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS). Tiga orang tersangka berhasil diamankan di tempat dan waktu berbeda. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seperti dua buah pistol air shot gun berikuti magasinnya.
SAAT pers release, Jumat (13/09/2019), Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menjelaskan, pada Selasa, 10 September 2019, anggota Berantas BNNK Tuban mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan tranksaksi narkotika di daerah Kerek, Tambakboyo, dan sekitarnya. Kemudian dilakukan penyelidikan di jalan Raya Kerek-Montong dan Tambakboyo serta Bancar terhadap laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.

“Ketika orang tersebut terpantau melintas di jalan Raya Kerek-Montong, didapati dua orang yang berboncengan mengendarai motor Honda CRF150 melewati Jalan Raya Glondong-Kerek. Selanjutnya dua orang tersebut dibuntuti hingga menuju ke arah Jln. Raya Tambakboyo dan berhenti di salah satu warung kopi di depan pom bensin Jln Raya Socorejo, Merkawang, Kelurahan Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban,” kata AKBP I Made Arjana.
Selanjutnya, masih kata Made, petugas BNNK Tuban melakukan tangkap tangan terhadap dua orang laki-laki tersebut yang diketahui bernama R dan P. Keduanya langsung dilakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan kepada TSK P ditemukan 2 (dua) poket sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana jeans.
“Pada saku celana sebelah kiri, ditemukan 1 (satu) poket yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus tisue yang disimpan di dalam pembungkus rokok seberat 0,54 gram. Sedangkan pada saku sebelah kanan ditemukan 1 (satu) poket yang disembunyikan di dalam casing handphone seberat 0,09 gram,” terang Made.

Selanjutnya petugas membawa dua orang tersangka ke kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti 1 (satu) unit motor Honda CRF150.
Mantan Kepala BNN Kabupaten Malang ini menambahkan, dari hasil interogasi, saudara P mendapat barang tersebut dari saudara R untuk dijual kembali kepada pembeli yang lain berinisial MT (DPO).
“Sebelum melakukan transaksi tersebut, sempat digunakan bersama di rumah saudara R di wilayah Kecamatan Kerek. Selanjutnya kepada para tersangka telah dilakukan pemeriksaan tes urin oleh BNNK Tuban. Hasilnya, tersangka P positip, demikian pula R, juga positip,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari tersangka R, anggota Berantas BNNK Tuban kemudian bergerak menuju ke rumah tersangka U yang berada di daerah Wolu Tengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas BNNK Tuban menemukan barang bukti satu poket shabu 0,85 gr, satu poket shabu 0,08 gr, satu poket shabu 0,84 gr, satu poket shabu 0,88 gr.
Selain itu petugas BNNK Tuban juga mengamankan barang bukti yang lain. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp. 1.761.000, tujuh plastik klip kosong, satu kardus HP merk Mito 101, satu set alat hisap (bong), tiga alat ciduk berwarna putih dan dua warna hijau, satu alat pemotong kaca, satu korek api, satu obeng kecil membuat penghisap (bong), satu coton bath pembersih pipet, dua baterai timbangan digital, satu buah timbangan digital hitam, satu unit handphone merek Mito 101 warna putih, satu unit handphone merek Samsung Duos warna putih, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 6A warna putih, tiga bukti setoran transfer ke rekening BRI Nomor 010901037762500 atas nama Utomo hasil penjualan narkotika masing-masing sebesar Rp 4.950.000, Rp 4.000.000, dan Rp 1.100.000, dua buah pistol air shot gun dengan rincian 1 colt defender series 90 caliber 6 mm dengan tipe 18T91380 lengkap dengan magasin beserta 1 pistol air shot gun KWC caliber 4 mm made in Taiwan tipe 28047641 tanpa magasin dan tempat isi peluru (gotri).
Selanjutnya terhadap tersangka U dilakukan pemeriksaan tes urin oleh BNNK Tuban. Hasilnya, U dinyatakan positip.
Menurut Made, dari hasil pendalaman, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Mojokerto, Jawa Timur yang sering melakukan transaksi di daerah Kecamatan Ngimbang untuk dijual di wilayah Tuban. (mat)