23 April 2024

`

Akhirnya Pelantikan 248 Pejabat Kabupaten Malang Dibatalkan

3 min read
Sebagian camat yang dilantik pun akhirnya dibatalkan.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pelantikan 248 pejabat  Pemerintah Kabupaten  Malang, Jawa Timur, yang dilaksanakan Plt Bupati Malang, HM Sanusi, Jumat  (31/06/2019) yang bermasalah, akhirnya dibatalkan. Untuk mencari akar masalah, DPRD pun memanggil Sekretaris Daerah, Didik Budi Molejoni, Selasa (18/06/2019).

 

HAL INI disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko usai rapat membahas masalah ini. Hari didampingi Sekretaris Daerah Ir. Didik Budi Mulyono, MT, dan anggota BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Kabupaten  Malang.

Ketua DPRD Hari Sasongko dan Inspektur, Dr. Tridiyah Maestuti,SH.M.Si.

“Jadi, pada intinya, pelantikan tanggal 31 Mei itu dibatalkan, dengan banyak pertimbangan, termasuk adanya  pelaksanaan  pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, ada beberapa camat yang memantau sampai dengan pelaksanaan pilkades,” kata  Hari Sasongko.

Politisi PDI Perjuangan ini pun menegaskan, pelantikan yang dilakukan Sanusi, belum berakibat pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), karena belum ada perubahan tunjangan gaji pada ASN yang mengalami mutasi jabatan. “Belum ada  SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas), karena beberapa yang harus diselesaikan belum turun,” beber Hari.

Plt Bupati Malang, HM Sanusi melantik 248 pejabat yang akhirnya dibatalkan.

Sebagai Ketua DPRD, politisi PDIP ini menilai ada kesan mengabaikan ijin dari Mendagri yang dilakukan oleh Plt.Bupati Malang terkait mutasi ASN. “Memang,  ijin sudah disampaikan meski secara lisan. Ijin tertulisnya belum turun namun mutasi pejabat sudah dilakukan. Dalam proses birokrasi kan ada aturan jelasnya,” tegasnya.

Dalam rapat kerja (Raker) yang dilakukan di ruang Komisi I DPRD Kabupaten  Malang  secara tertutup itu, menurut Hari, dewan masih bisa memanggil jajaran Pemkab Malang jika dirasa masih memerlukan kejelasan lebih lanjut terkait mutasi ASN yang dianggap bermasalah.  “Bisa dilakukan raker lagi jika dirasa itu perlu,” katanya.

Bahkan Hari menyatakan, jika memang ada temuan atau indikasi kesalahan dalam proses mutasi yang dilakukan Sanusi, DPRD bisa mengirimkan surat rekomendasi kepada Mendagri. “Kita tidak bisa memberikan sanksi, tapi bisa memberikan rekomendasi kepada Mendagri jika memang ada kesalahan. Nanti Mendagri yang memberikan sanksi. Biasanya bisa berupa skorsing terhadap bupati,” bebernya.

Sementara itu Sekda Kab Malang, Didik Budi Mulyono, tidak mau memberika keterangan apapun terkait hasil raker dengan DPRD. Dia hanya mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH.M.Si.

Berbeda dengan pernyataan Ketua  DPRD, Tridiyah mengatakan, tidak ada pembatalan mutasi dan pelantikan ASN yang sudah dilakukan. “Tidak dibatalkan, namun ditunda hingga pelaksanaan pilkades selesai,” ucapnya.

Menyikapi hal itu, Pemkab Malang sudah mengeluarkan surat penundaan sampai proses administrasi selesai.

Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup  Kabupaten  Malang ini  kemudian menegaskan, ijin tertulis dari Mendagri untuk pelaksanaan mutasi ASN sudah turun tertanggal 14 Juni 2019, dengan nomor surat 821/4194/OTDA, yang menjawab surat Plt.Bupati Malang Nomor: X/800/4187/35.07.201/2019 tanggal 27 Mei 2019.

Mengapa ijin belum turun secara tertulis sudah dilakukan proses mutasi? “Karena kebutuhan mendesak untuk dilakukan proses rotasi,” jawab Tridiyah.  “Kita sudah mengajukan ijin, kita tidak tahu kapan lama turunnya ijin tertulis itu. Secara logika organisasi butuh dinamika,” imbuhnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, keputusan yang diberikan Mendagri itu hanya berupa permit yang intinya menyetujui mutasi dan pelantikan ASN yang dilakukan oleh Plt.Bupati Malang. “Untuk pelantikannya tidak ada masalah,” tegas Tridiyah.

Jika memang kebutuhan nutasi mendesak, kenapa tidak dilakukan sebelumnya?
“Karena kita menunggu. Karena kita berproses. Sejak 9 Februari kita berproses,” pungkas salah satu personil BAPERJAKAT Kabupaten Malang ini.  (diy)