6 Tahun Berperkara, Pengurus Taman Harapan Kuasai Aset Yayasan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Setelah 6 tahun berperkara, kepengurusan Yayasan Taman Harapan Malang yang sah, kembali melakukan peninjauan dan penguasaan aset yayasan, yang berkantor di Jalan Aris Munandar, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/05/2021).

LANGKAH ini ditempuh setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU: 0016224.AH.01.12. tanggal 7 Mei 2021 dengan Akta Notaris No. 8 tanggal 7 Mei 2021, Aswarush Sholihin A. Rochim, SH, M.Kn, tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Pendidikan Taman Harapan Malang.
“Setelah terbitnya surat dari Kemenkumham tertanggal 07/05/2021, kami sudah secara sah untuk kepengurusan Yayasan Taman Pendidikan Taman Harapan,” terang Ketua Yayasan, Wahyu Sastra Bimantara, Kamis (20/05/2021).

Wahyu mengaku, meskipun yayaan sedang berperkara, namun proses belajar mengajar di setiap sekolah yang bernaung di Yayasan Pendidikan Taman Harapan Malang, tetap berjalan normal. “Yang berperkara yayasan. Namun proses belajar tetap berjalan seperti biasa,” lanjutnya.
Dalam kepengurusan yang sah ini, Ketua Dewan Pembina dijabat Barlian Ganesi, SH, MH dan Drs. Wagiyo Harso Sanjojo. Anggotanya terdiri dari Lusiana Susanti, Drs. Budi Santoso. Pengurus lainnya, Wahyu Satria Bimantara, Sigit Purnomo, Kukuh Wahyono, dan Nurning Tyas Widyowati, SH.
Sementara itu, kuasa hukum yayasan yang sah, Fransiskus Xaverius Utukaman, SH, menerangkan, sebelumnya, yayasan dengan Ketua Pembina Sarjono Donosepoetro dan Asmo Basuki Widjoyo selaku Ketua Pengurus, berjalan baik-baik saja.
Permasalahan muncul saat salah satu Wakil Pembina Yayasan, Djohan Tjahjana, pada 24 Mei 2017 mengundang sebagian pembina, pengurus, dan pengawas. Keperluannya, untuk rapat perubahan pengurus yayasan.
“Dari pertemuan itu, membentuk kepengurusan tandingan. Pengurusnya Prof. Dr. Ir. Tjaturono dengan akta No 10, Juli 2017. Kemudian terbitnya SK Menkumham No. AHU-AH.01.06 – 0005869 tanggal 17 Juli 2017 tentang penerimaan perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan,” terang Fransiskus Xaverius Utukaman, SH.
Tindakan tersebut, lanjut Frans —-panggilan Fransiskus Xaverius Utukaman—- dianggap bertentangan dengan AD/ART Yayasan, karena kepengurusan Sardjono serta Asmo belum berakhir. Asmo kemudian menggugat ke PTUN Jakarta. Sampai tingkat kasasi, akhirnya dikabulkan. Bahkan menyatakan batal SK Menkumham No. AHU-AH.01.06 – 0005869 tertanggal 17 Juli 2017.
“Dengan pembatalan SK tertanggal 17 – Juli – 2017, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan Tjaturono tidak sah sebagai pengurus. Jangan ada lagi pihak yang mengaku pengurus, karena yang sah dan menang adalah Asmo Basuki,” lanjutnya.
Frans menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum bila ditemukan transaksi, peralihan hak, dan tindakan hukum yang dilakukan pihak yang tidak sah. (aji/mat)