29 Juni 2025

`

Wawali Malang : Pengacara Harus Profesional dan Punya Misi Sosial

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Namun pemerintah tetap memerlukan bantuan  praktisi hukum yang profesional. Teknisnya akan diatur lebih lanjut di Peraturan Wali Kota (Perwal).

 

Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko bersama tim Kantor Hukum William dan Malvin.

 

HAL INI disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Drs. Sofyan Edy Jarwoko, saat meresmikan pembukaan Kantor Hukum Wilian & Malvin di Kota Malang, Sabtu (09/04/2022).

“Sekitar akhir 2021 telah ada Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Pemkot akan mensupport  masyarakat pencari keadilan.  Melalui pengacara yang profesional akan memberikan pemahaman bagi yang buta hukum. Kantor Hukum, Willan & Marvin ini diharapkan memberikan bantuan dan edukasi hukum kepada masyarakat,” katanya.

Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko meresmikan Kantor Hukum William dan Malvin.

Sofyan Edy Jarwoko, menambahkan,  kehadiran kantor hukum  menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Sehingga, dapat mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat.

Menurutnya, perda adalah payung hukum. Pemerintah hadir dan ada yang diberikan ke masyarakat kurang mampu yang membutuhkan. Bentuknya, bisa melalui bantuan hukum dari pengacara profesional.

“Sehingga harus ada keselarasan dan keseimbangan antara peran pemerintah (Pemkot Malang) dan pengacara-pengacara tersebut. Saya berharap, para pengacara ini bisa profesional namun juga mempunyai misi sosial,” harapnya.

Sementara itu, William Surya Putra Handoko,  mengungkapkan, pihaknya siap membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung permasalahan hukum. “Kita tetap upayakan membantu masyarakat kurang mampu. Karena secara kode etik advokat, dituntut prodeo atau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan fokus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. “Kita juga akan fokus memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Misalnya, dalam bentuk seminar online maupun kerjasama dengan universitas,”  pungkasnya.  (aji/mat)