Wanprestasi, Warga Buring Gugat PT
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – James Iwan Niswar (50), warga Jl. Puncak Buring Indah, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur, menggugat PT. Gunadharma Anugerahjaya yang berlokasi di Jl. Wahid Hasim, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

MELALUI kuasa hukumnya, Moh Nadzib Asrori, SH, M.Hum, CPL, James mengajukan gugatan karena dianggap wanprestasi/ingkar janji. Sebagai dasar hukum adalah Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata.
“Penggugat ini bergerak di bidang sipil atau kontraktor. Pada tanggal 28 September 2016, tergugat, nelalui Edo Darmanto selaku Projeck Manager, mengbubungi penggugat agar mengerjakan proyek GOR Gajah Mada di Kota Batu untuk membuat railing tangga dan fasade,” terang Moh Nadzib, Jumat (23/10/2020) siang.
Untuk itu, lanjutnya, pada tanggal 10 November 2016, antara penggugat dan tergugat terjalin kesepakatan pengerjaan dengan nilai kontrak Rp. 460.218.750. Setelah menandatangani kontrak, penggugat mulai mengerjakan pekerjaannya.
“Selama pengerjaan proyek, tergugat sudah melakukan 6 kali pembayaran dengan total pembayaran Rp 341.’000.000. Sehingga ada sisa dari nilai kontrak Rp. 119.218.750. Semua pekerjaan telah selesai keseluruhan di bulan Januari 2017,” lanjut Nadzib.
Menurut Moh Nadzib, setelah proyek selesai, tidak ada pembayaran sisa tanggungan. “Baru di tanggal 31 Desember 2017 ada pembayaran lewat transfer BCA sebesar Rp. 10 juta. Sehingga sisanya tinggal Rp 109.218.750. Kemudian tergugat sering dihubungi penggugat. Sudah 3 kali penggugat mengirim surat somasi,” katanya.
Namun sampai gugatan didaftarkan, tidak ada itikad baik dari penggugat. Menurut Nadzib, patut dan wajar Pengadilan Negeri Kepanjen menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan, terhitung sejak tanggal perkara memiliki kekuatan hukum tetap. “Selain itu menghukum tergugat membayar sisa pembayaran pengerjaan proyek,” pungkasnya. (aji/mat)