UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang Gelar Tera/Tera Ulang di Pasar Krebet
3 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah melaksanakan sidang pasar di Kecamatan Turen dan Singosari, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali menggelar sidang pasar untuk melakukan tera/tera ulang timbangan para pedagang di Pasar Krebet, Kecamatan Bululawang, Senin (29/04/2019).

MENURUT Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang, Susanto, SE,MM, kegiatan di Pasar Krebet ini sangat diminati masyarakat, terutama para pedagang. “Mereka berbondong-bondong datang ke lokasi sidang pasar untuk melakukan tera/tera ulang timbangannya,” katnya, Senin (29/04/2019) di lokasi kegiatan.

Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Dra. Pantjaningsih Sri Redjeki menyampaikan, kegiatan sidang pasar yang dilaksanakan UPT Metrologi Legal dengan melakukan tera/tera ulang timbangan, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang.
Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 315 juta tahun 2018, hasil yang dicapai UPT.Metrologi Legal melebihi target. “Tahun 2018, UPT Metralogi Legal menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp 398.147 000, dari yang ditargetkan Rp 330 juta,” ungkap Pantjaningsih Sri Redjeki, Senin (29/04/2019).

Sebagai UPT Metrologi Legal percontohan di Jatim, ada beberapa daerah yang melakukan kerjasama dengan UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang. “Kalau kemarin ada Kabupaten Pasuruan. Namun mulai Februari 2019 sudah tidak bekerjasama dengan kita lagi, karena mereka sudah bisa mandiri. Saat ini kita masih melakukan kerjasama dengan Kabupaten dan Kota Blitar. Hal ini juga menambah pendapatan dari UPT Metrologi Legal kita,” terang Pantjaningsih.
Dengan capaian maksimal tersebut, otomatis tahun 2019 ada peningkatan target pada UPT Metrologi Legal. “Ya, untuk 2019 ada peningkatan pendapatan menjadi Rp 330 juta,” ungkap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang ini.
Pantja kemudian menjelaskan, apa yang didapat UPT Metrologi Legal, tentu hal yang sangat positif. Namun hal yang lebih penting lagi adalah menjamin kepentingan konsumen maupun penjual terlindungi.
“Tujuan tera/tera ulang itu apa? Agar alat ukur atau timbangan yang dipergunakan dalam jual beli terstandar, kalibrasinya terstandar, sehingga baik penjual maupun pembeli atau konsumen tidak ada yang dirugikan. Ini yang penting. Dengan regulasi yang kita miliki, kita diberi wewenang untuk mentera alat ukur maupun timbangan yang digunakan dalam proses transaksi jual beli,” tegasnya.
Proses tera/tera ulang alat ukur dilakukan oleh UPT Metrologi Legal berdasarkan jadwal yang ada. “Tera/tera ulang dilakukan satu tahun sekali. Untuk wilayah Kabupaten Malang, kita mulai dari timur sejak bulan Januari. Saat ini kami melakukan proses tera/tera ulang di Pasar Krebet Bululawang. Untuk proses sosialisasi, kita bekerjasama dengan Camat dan Kepala Pasar,” beber Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang, Susanto.
Berkaitan dengan target pendapatan yang bebannya semakin naik, Susanto mengaku optimis bisa mencapainya. “Sebagai penyumbang PAD, kami optimis bisa mencapainya. Namun sebagai penyedia jasa tera/tera ulang, yang menjadi perhatian kami adalah memastikan atau menjamin alat ukur dalam jual beli sudah terkalibrasi,” pungkasnya. (diy)