Untuk Tersangka SEN, Kejaksaan Periksa 11 Saksi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 11 orang saksi dari Badan Pengawas (Bawas) RPH dan Ahli menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, sejak Kamis (31/03/2022) hingga Rabu (06/04/2022). Hal ini terkait dugaan korupsi di Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang dengan tersangka SEN (49).

KEPALA Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dino Kriesmiardi, SH, menjelaskan, pemeriksaan para saksi itu agar tersangka SEN segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi AA (terpidana). Ia merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan telah divonis 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu,” terang Dino, Rabu (06/04/2022).
Ditambahkannya, pihaknya akan menggeber pemeriksaan terhadap para saksi. Bahkan, Senin (04/04/2022) kemarin, telah memintai keterangan 4 saksi. “Kemudian Selasa (05/04/2022) sebanyak 5 orang saksi, dan hari ini 1 orang saksi, yakni terpidana AA. Kami periksa di Lapas Wanita, Kebonsari, Sukun, Kota Malang,” lanjutnya.
Adakah saksi lain yang akan diperiksa? Dyno mengaku masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya. “Sepuluh saksi lainnya telah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Ia berharap, kasus dugaan korupsi dengan tersangka SEN dengan nilai kerugian negera sekitar Rp.1.465.818.500 segera tuntas.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Pidsus Kejari Kota Malang telah menangkap SEN, di Surabaya, 31 Pebruari 2022 malam. Ia ditangkap dalam kasus dugaan korupsi di Perumda RPH Kota Malang
Saat ini, tersangka SEN ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selanjutnya, menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Jawa Timur. (aji/mat)