2 Juli 2025

`

Tersangka Pengaturan Score Bola Segera Disidang

2 min read

MALANG,  TABLOIDJAWATIMUR.COM – Empat tersangka  yang diduga mengatur score sepak bola dalam Liga 3 PSSI Zona Jawa Timur, segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Ini setelah ada penyerahan para tersangka tahap dua  dari penyidik Polda Jatim kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (21/04/2022).

 

Empat tersangka pengaturan score sepak bola Liga 3 PSSI Zoba Jawa Timur, sedang diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Malang.

 

EMPAT tersangka itu adalah YBSA (51) dan  IAH (42), keduanya   warga Karangploso, Kabupaten  Malang.  DYPN (33) warga Jambangan,  serta  FA (46) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, menjelaskan, para tersangka telah dilakukan penyerahan tahap dua  dari Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (21/04/2022).

“Hari ini telah diserahkan para tersangka pengaturan score bola ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selanjutnya akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Barang buktinya, HP dan surat- surat,” terang Eko Budisusanto.

Eko  menjelaskan, kasus tersebut bermula digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim  antara Gresik Putra FC (Gestra FC) vs Persema Malang, Senin 15 November 2021 pukul 13.30 WIB di Stadion Gajayana, Kota Malang.  Namun, sebelum pertandingan, pada 14 November 2021, para tersangka mengatur pertemuan. Tujuannya, mengkondisikan agar Gresik Putra FC mengalah.

Tersangka YBSA sebagai Manajer Persema FC, menghubungi saksi EW, oknum bendahara Gresik Putra. Tujuannya, mengatur running pertandingan agar Persema FC menang.

Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp.30.000.000. Ini  diyakinkan tersangka FA. Karena tidak direspons oleh EW, tersangka FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra) dengan mengimingi sebesar Rp 20.000.000. Tujuannya, agar mengalah saat melawan Persema FC.

Perbuatan serupa, saat pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online. Tersangka DYPN bersama HP (DPO) menghubungi EW selaku bendahara Gresik Putra.  Tujuannya, untuk mengkondisikan jalannya pertandingan agar Gresik Putra kalah full time melawan NZR. Imbalannya, Rp.70.000.000.

“Atas perbuatannya, tersangka didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Eko.

Saat ini, para tersangka di tahanan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, menunggu berkas dan proses persidangan. (aji/mat)