2 Juli 2025

`

Terpidana Kepabeanan Dieksekusi Kejari Tanjung Perak

1 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Tabur Seksi Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi terpidana kepabeanan, Dion Meirono di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko), dan rumah terpidana Dion Meiriono di Jalan Kutisari Utara V 29-B RT 007/002 Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jumat (16/04/2021) siang.

 

Terpidana Dion saat dieksekusi.

 

“DALAM pelaksanaan eksekusi ini, terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dan berjalan dengan lancar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Erick Ludhfyansah SH.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan nomor Perkara: 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015. Putusan MA ini membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 Juni 2013, yang amarnya menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan potong masa tahanan

Penahanan terpidana Dion saat ini  sementara dititipkan  di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sambil menunggu hasil koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebelumnya, terpidana Dion dibawa terlebih dahulu ke Poliklinik Kejati Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya. (ang/mat)