Terdakwa Perkara Ganja Ajukan Uji Materi UU Narkotika
2 min read
SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ardian Aldiano (21), terdakwa perkara kepemilikan narkotika yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengajukan yudicial review atau uji materi Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepadanya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
ARDIAN Aldiano meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan dan menjelaskan tentang kata ”pohon” di dalam dua pasal itu. Uji materi Ardian layangkan melalui Singgih Tomi Gumilang, SH, kuasa hukumnya.
Singgih menerangkan, kliennya dituntut jaksa dengan pidana 9 tahun subsider 3 bulan, karena menanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 3 centimeter hingga 40 centimeter.
“Dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 centimeter atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon,” ujar Singgih, Minggu (11/10/2020).
Sehingga jika ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 centimeter, otomatis akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas 5 meter. “Yang kami minta (uji materiil) itu adalah, memberikan tafsir konstitusi kata ‘pohon’ pada Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tambah Singgih.
Menurut Singgih Tomi Gumilang, dalam UU Narkotika, tidak dikenal bibit tanaman. Yang ada pohon. Berapa pun tingginya, disebut pohon. “Padahal, tafsir kata pohon sendiri, menurut situs di website Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta berbunyi, tumbuhan yang punya akar, batang dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter,” terangnya.
Awal Maret 2020 lalu, rumah Ardian Aldiano di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya digerebek Direktorat Narkoba Polda Jatim. Di rumahnya, Polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik.
Ardian belajar menanam ganja dengan cara hidroponik dari internet. Sementara bibit tanaman ganja didapatnya dari seseorang yang meringkuk dalam penjara. Kepada Polisi, Ardian Aldiano yang juga penjual binatang peliharaan itu mengaku tidak menjual ganja tersebut, tapi dikonsumsi sendiri. (ang/mat)