Terdakwa Pencabulan Dituntut 6 Bulan
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa dugaan pencabulan, DSW (17 tahun 8 bulan), pelajar SMK, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut 6 bulan penjara.
TUNTUTAN itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani, SH, pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (18/11/2020). Tuntutan itu dirasa sudah setimpal dengan apa yang diduga dilakukan terdakwa.
“Kami dari JPU, menuntut 6 bulan penjara. Hal itu sudah sesuai dengan temuan selama proses persidangan,” terang Mahrani.
Ia menambahkan, salah satu yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah, antara kedua pihak sudah terjadi perdamaian. Bahkan sudah diajukan diversi (penyelesaian di luar persidangan), namun ditolak pengadilan. Selain itu, pihak perempuan juga sudah hamil.
“Kami terkendala Peraturan Kejaksaan (Perja), karena ancaman 7 tahun. Sehingga diversi di tolak pengadilan. Namun dengan tuntutan itu, terkait putusan, kewenangannya ada di Majelis Hakim PN,” lanjut Maharani.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Edan Law, Sumardan, SH, melalui Ari Hariyadi menerangkan, pihaknya ingin sanksi pembinaan di luar lembaga. Seperti dikembalikan ke orang tuanya.
“Klien kami memang dituntut 6 bulan penjara. Namun, kami meminta untuk pembinaan dengan dikembalikan ke orang tuanya. Hal itu sebagaimana azaz UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yakni dikembalikan ke orang tuanya melalui musyawarah untuk mufakat,” terangnya.
Perkara ini berawal saat kliennya, DSW, berkenalan dengan seorang perempuan, HPR (15) yang masih di bawah umur, warga Batu, di medsos. Kemudian mereka janjian untuk bertemu, dan berlanjut pacaran.
Hingga suatu hari, Sabtu – Minggu 14 – 15 Maret 2020, mereka berjalan-jalan di Kota Batu, kemudian menginap di sebuah Villa di Kota Batu. Saat menginap, antara keduanya, berakhir dengan persetubuhan, layaknya suami istri, hingga mengakibatkan yang perempuan hamil.
Karena kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai, sehingga Polres Batu, mengajukan permohonan diversi. Namun ditolak Pengadilan Negeri Malang. (aji/mat)