Tembus Rp 1,5 Miliar, Pajak Air Tanah Tak Terpengaruh COVID-19
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Potensi Pajak Air Tanah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sangat menjanjikan. Dalam kondisi pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) seperti sekarang saja, realisasinya sudah melebihi target. Sampai akhir September sudah tembus Rp 1.511.274.370,00. Padahal targetnya hanya Rp 1.100.000.000,00.

BAHKAN, menurut data yang dihiumpun wartawan tabloidjawatimur.com, pada awal tahun anggaran 2020, target Pajak Air Tanah sejatinya sudah ditetapkan sebesar Rp 1.670.000.000,00. Namun karena diterpa pandemi COVID-19 yang menimpa seluruh lapisan usaha, targetnya diturunkan, menjadi Rp 1.100.000.000,00. Tapi nyatanya, pajak ini nyaris tak terpengaruh virus yang menerpa seluruh dunia tersebut.

“Ya, sampai akhir September, total realisasi Pajak Air Tanah sudah mencapai Rp 1.511.274.370,00 dari target Rp 1.100.000.000,00. Jadi sudah over target. Bahkan sudah mendekati target yang ditetapkan awal tahun anggaran 2020, sebesar Rp 1.670.000.000,00. Jika tak ada aral melintang, sampai akhir tahun anggaran, pendapatannya bisa lebih besar lagi,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, Msi, Sabtu (17/10/2020) siang.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kabupaten Malang ini menjelaskan, merujuk Pasal 1 angka 17 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang dimaksud Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

“Sedangkan yang dimaksud dengan air permukaan adalah air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Dalam hal ini, yang berhak memungut Pajak Air Permukaan adalah pemerintah provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang dimaksud Pajak Air Tanah (PAT) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. “Kalau PAT, yang memungut kabupaten/kota. Untuk PAT, Pemkab Malang sudah mempunyai Peraturan Bupati yang mengatur tentang perhitungan nilai perolehan air tanah,” ujarnya seraya menjelaskan, untuk menghitung nilai perolehan air tanah, ada beberapa faktor. Di antaranya, jenis, lokasi, tujuan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan.
Dari data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com, pada akhir Januari 2020, realisasi Pajak Air Tanah sebesar Rp 222.362.808,00. Akhir Pebruari sebesar Rp 215.743.639,00. Maret sebesar Rp 115.873.287,00. Akhir April, realisasi Pajak Air Tanah sebesar Rp 157.189.914,00.
Pada akhir Mei 2020, realisasinya Rp 109.071.903,00. Memasuki Juni, realisasinya menjadi Rp 178.916.556,00. Akhir Juli, realisasi menjadi Rp 216.374.286,00. Akhir Agustus realisasi turun, menjadi sebesar Rp 117.863.146,00. “Memasuki akhir September, penerimaan sebesar Rp 177.878.831,00,” terang Made. (bri/mat)