2 Juli 2025

`

Tak Bisa Jual Rumah, Warga Prisma Cluster Malah Digugat

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejumlah warga Perumahan Prisma Cluster Jl. Candi VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur kaget, karena mereka tidak bisa menjual rumahnya setelah diblokir BPN (Badan Pertanahan Nasional). Mereka heran, karena rumah diblokir bertahun-tahun tanpa surat blokir resmi.

 

Kuasa Hukum, Drs EC Mujianto SH MHum dan perwakilan warga yang tergugat, Fikri Alamudi, SE.

 

“TAHUN 2014, saya membeli rumah di kawasan itu. Kemudian tahun 2016, saya mau menjualnya. Namun tidak bisa karena diblokir. Total ada 19 rumah. Akibatnya, warga tidak bisa melakukan transaksi,” terang perwakilan warga, Fikri Alamudi, saat ditemui di Pengadian Negeri Malang, Kamis (23/01/2020) siang.

Ironisnya, sekitar tahun 2018, ada gugatan kepada warga karena sertifikat induk di Prisma Cluster double. Kemudian ia mengecek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) menggunakan aplikasi sentuh resmi, ternyata lokasi penggugat dan yang digugat berjarak sekitar 1,5 km.

“Ternyata lokasi penggugat dengan yang digugat berjarak sekitar 1,5 km. Jadi ini sesuatu yang tidak masuk akal tapi dipaksakan untuk masuk akal. Saya sendiri adalah orang keempat Sebelumnya transaksi tidak ada masalah,” lanjut Fikri.

Penggugatnya, lanjut Fikri, di wilayah Sigura-gura, sangat jauh dengan Perumahan Prisma Cluster. Saat ditanyakan ke developer, diakui jika developer pernah dipanggil Polisi tahun 2015. “Developer pernah dipanggil Polisi, untuk membuktikan surat-surat induk. Untuk Prisma Cluster, luasnya sekitar 3.900 meter. Kemudian dipecah menjadi 19 kavling. Semuanya SHM dan resmi tidak ada masalah,” tambahnya.

Fikri berharap, semuanya bisa terbongkar. Menurutnya, ada indikasi kuat,  ada sindikat pertanahan. “Juru ukur waktu itu, Pak Nanang. Mengukur kembali tapi ternyata sekarang Pak Nanang juga sedang ada permasalahan hukum. Jadi mirip kasusnya,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Drs. EC. Mujianto, SH, Mhum, menerangkan, kalau di dalam gambar situasi, sertifikatnya sama-sama menunjuk di Prisma Cluster. Tapi setelah diselidiki di dalam ATR BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku di pusat, itu beda alamat. “Milik penggugat sejauh 1,5 km. Di sana ada bangunan ruko. Inilah yang membedakan, dan ini harus diluruskan biar terang benderang,” terangnya.

Mujianto melanjutkan, penggugatnya Edi Susanto dan Agus Susanto, yang beralamatkan di Provinsi Bali. Ia berharap, kliennya bisa mendapatkan haknya, karena mempunyai sertifikat SHM secara resmi. “Kalau dari keterangan di gugatan, para penggugat itu adalah ahli waris dari Insinyur Soetrisno Tjipto Raharjo, pemilik tanah di Kelurahan Karangbesuki,” lanjutnya. (ide/mat)