Sudah Bertahun-Tahun Beli Tanah, Tapi Tidak Pegang Akta Jual Beli
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bu Daya (52) warga Desa Kasri Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, mengaku pasrah. Pasalnya lahan 1000 meter persegi yang dibelinya beberapa tahun lalu, hingga kini, belum memegang Akta Jual Belum (AJB).
PADAHAL, sudah diajukan ke kantor Desa Kasri. Sehingga, meskipun sudah membayar pembelian tanah, belum menerima apa apa.
“Waktu itu, saya membeli dengan harga borongan Rp.30 juta, dengan luas 1000 meter persegi. Suratnya masih menjadi satu dengan lahan lainnya,” terang Bu Daya ditemui, Rabu 06 November 2024.
Ia menambahkan, terkait ahli waris seluruhnya tidak mempermasalahkan atas lahan yang telah dijual. Bahkan, saat datang ke kantor desa untuk mengurus AJB, bersama dengan 2 orang lainnya yang yang mengurus AJB.
“Dua orang yang ngurus itu, sudah selesai. Padahal saya juga sudah membayar biaya administrasi sebesar Rp.1 juta. Kemudian, ada biaya tambahan Rp.2 juta. Jadi, semua sudah membayar Rp. 3 juta,” lanjutnya.
Namun, ia heran, kenapa hingga beberapa tahun, surat AJB belum selesai. Padahal sudah mendatangi kantor desa, bahkan sampai datang ke rumah Kades.
Akhirnya, ia datang ke Polres Malang untuk mengadu sekaligus mempertanyakan proses Pembuatan AJB. Kemudian, ada upaya mediasi difasilitasi Polres Malang. Bahkan, kesepakatan upaya damai. Setiap dipertanyakan ke Kades, tidak pernah mendapat jawaban pasti.
Selanjutnya, Kades menjelaskan, jika lahan tersebut akan diikutkan program Prona dan PTSL, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga tahun 2024 akan berkahir, Prona BPN tidak pernah ada di Desa Kasri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kades Kasri, Kusaeri menjelaskan, tidak selesainya AJB yang diajukan, karena permasalahannya ahli waris.
“Karena, ahli waris yang terlalu banyak. Waktu dimediasi di Polres sudah 58 orang. Pihak penjual sepertinya berat mengumpulkan data para ahli waris, yang sampai sekarang sudah sekitar 60 orang.” terang Kusaeri.
Ditambahkanya, Kusaeri melalui Desa, sudah melakukan upaya memanggil para ahli waris, bahkan akan diikutkan program PTSL. Pemanggilan ahli waris, untuk melengkapi data.
“Bilangya, kalau ada saudara/ahli waris yang menanyakan, saya bertanggung jawab. Tapi kan administrasi, harus tetep. Akhirnya saya kasih solusi diikutkan PTSL. Sudah saya ajukan. Namun sampai saat ini, Desa Kasri masih belum dapat jatah program PTSL” terang Kusaeri
Koordinator Aliansi peduli masyarakat Kasri, Basuki menjelaskan, pihaknya hanya membantu warga, yang sudah lama mengajukan AJB, tapi belum jelas.
“Karena banyak masyarakat seperti yang dialami Bu Daya, namun masyarakat tidak berani ngomong,” terang Basuki.
Basuk berharap, pihak Desa maupun aparat kepolisian untuk bisa berlaku adil. (aji)