1 Juli 2025

`

Simpan Ganja 500 Gram, Pemuda Ini Dibui

1 min read
DF, tersangka yang diduga menyimpan ganja.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – DF (19), warga Jl Bareng Tengah, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, selama ini tinggal di Jl. Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus petugas Polsek Sukun, di rumahnya, Kamis (01/04/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

 

MENURUT Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto, tersangka diketahui menyimpan, dan akan mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 500 gram. “Tersangka ditangkap setelah mengambil barang (ganja) lewat jasa pengiriman barang. Belum sempat diedar, namun sebagian sudah ada yang dikonsumsi,” terangnya, Sabtu (24/04/2021).

Barang bukti ganja yang diamankan Polsek Sukun, Kota Malang.

Kapolsek menjelaskan, sebelum diamankan, tersangka mengambil barang lewat jasa pengiriman barang di  Jl. Wilis, Kota Malang, Senin (15/03/2021), sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membeli ganja dari seseorang inisial F, dengan sistem ranjau. “Tersangka mengaku belum sempat mengedarkan barang. Dalam pengakuanya, barang akan dikirim namun masih menunggu informasi dari F, “ ujarnya.

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti ganja seberat 500 gram yang sudah dalam kemasan 7 bungkus dengan di lakban warna coklat. Barang bukti lain, sebuah HP yang diduga digunakan bertransaksi. “Saya tidak tahu dapat berapa. Saya hanya menunggu perintah untuk dikirim. Dan ini belum sempat mengirim, sudah ditangkap,” kata tersangka saat ditanya petugas.

Atas perbuatanya, DF  dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (aji/mat)