2 Juli 2025

`

Sidang Penipuan Tambang Nikel, Saksi Ahli Nyatakan Unsur Pidana Terpenuhi

3 min read

SURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara penipuan proyek pembangunan infrastruktur pertambangan dengan terdakwa Christian Halim. Dalam sidang kali ini mengagendakan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sapta Aprilianto SH.MH.

 

Ahli Hukum Pidana Unair Surabaya, Sapta Aprilianto dihadirkan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

 

DALAM keterangannya, saksi ahli Sapta Aprilianto menjelaskan secara rinci terkait unsur-unsur serta delik dalam pasal 378 KUHPidana. Sapta Aprilianto mengatakan tindakan tipu muslihat dapat dilakukan dengan tindakan nyata maupun hanya lisan saja. “Tipu muslihat adalah perbuatan sedemikian rupa. Yang artinya rangkaian dari kata dan perbuatan,” kata Sapta, Selasa (30/03/2021).

Ia pun berpendapat, rangkaian kata bohong juga menjadi hal yang  dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan, karena korban tergerak karena dampak dari  kebohongan tersebut. “Korban tidak akan tergerak atau terdorong melakukan sesuatu jika tidak ada unsur kebohongan yang dilakukan pelaku,” ujarnya.

Dan rangkaian kebohongan, terjadi dalam tiga fase. Bisa terjadi sebelum perbuatan, saat perbuatan berlangsung maupun setelah perbuatan. “Delik penipuan dalam pasal 378 KUHPidana dinilai memenuhi unsur apabila si korban telah menyerahkan sesuatu kepada pelaku,” terang Sapta.

Sedangkan unsur dalam pasal 372 KUHPidana, merupakan delik kejahatan terhadap harta. Fokus perbuatan dalam  pasal 372 KUHPidana yakni pada penggunaan harta yang bukan milik pelaku.”Apabila dana sudah ada perencanaan untuk kebutuhan A, B, C dan D tapi penggunanya tidak sesuai peruntukannya, maka disitulah unsur pemberatan terpenuhi,” ungkapnya.

Saat jaksa mencontohkan, ada sebuah perjanjian Rp20 miliar tapi hasil appraisal hanya Rp 11 miliar, ahli menegaskan apabila keuntungan yang didapat itu melawan hukum dan tidak sesuai koridor-koridor maka hal itu bisa dicurigai adanya mens rea atau niat jahatnya. “Perjanjian bisa saja dikemas guna memperlancar niat jahat pelaku. Apabila dalam kesepakatan itu ada unsur melawan hukum berarti ada unsur penipuannya atau bedrog,” ungkap Sapta lagi.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Novan Arianto SH pengibaratan oleh ahli sama persis seperti halnya yang terjadi pada pemeriksaan perkara ini. “Ibarat yang ahli pakai sama persis dalam perkara ini. Karena barangnya atau aplikasi proyek kan belum ada, dan terdakwa menjanjikan membangun dengan dana Rp 20 miliar, namun saat dilakukan appraisal nilainya jauh dari dana yang dikucurkan korban. Menurut kami disitu unsur penipuan penggelapan nya,” terang jaksa.

Saat dikonfrontir, terdakwa Christian Halim tidak menanggapi pendapat ahli. Dalam dakwaannya, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut. Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik konstruksi, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilanjutkan Kamis (1/4/2021) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ade charge yang dihadirkan tim Penasehat Hukum. (ang/mat)