30 Juni 2025

`

Sepeda Motor Melintas di Fly Over, Denda RP 500 Ribu

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengendara sepeda motor yang melintas di fly over, terancam denda Rp 500 ribu, karena membahayakan. Sanksi tegas ini dilakukan karena saat ini masih banyak pengguna sepeda motor yang bandel, tetap melintas di fly over, meski sudah ada rambu larangan.

 

Petugas memeriksa surat-surat kendaraan dalam operasi patuh yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota.

 

KASATLANTAS Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, mengatakan, cukup banyak pengendara motor yang nekat melintas di fly over. Untuk itu pihaknya menggencarkan penegakan hukum lalu lintas, khusus pengendara sepeda motor yang bandel.

“Diberikan surat tilang dan dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” terang Kasat Lantas, Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, Senin (31/08/2020).

Ia menambahkan, di fly over sudah terpasang rambu larangan melintas, namun pengendara motor tetap saja melanggar. Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut agar tidak terulang kembali, digencarkan penegakan hukum lalu lintas.

Akibat banyak sepeda motor melintas di fly over, kerap terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di fly over Kota Lama, Jl Laksamana Martadinata, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (30/08/2020). Saat itu pengendara motor Honda Adv 150, menabrak bagian depan Suzuki Splash dengan kencang. Akibatnya, pengendara motor terluka parah dan dilarikan ke RSSA. (aji/mat)