Selama Libur Lebaran, SIM Mati Gak Masalah
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Para pemohon SIM bisa bernafas lega. Meskipun pelayanan libur selama Hari Raya Idul Fitri, namun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Malang Kota memberikan kelonggaran bagi SIM yang masa berlakunya sudah habis di saat hari libur hingga usai hari raya.

KEPALA Unit Reg Ident Satlantas Polres Malang Kota, Sunarko Rusbiyanto menjelaskan, masyarakat pemohon SIM, mempunyai kelonggaran waktu hingga usai hari raya.
“Libur pelayanan karena Hari Raya Idul Fitri dimulai Kamis (30/05/2019) hingga Minggu (09/06/2019). Masyarakat baru bisa mengurus lagi setelah hari raya. Kalau usia SIM habis di saat hari libur, bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan, maksimal Selasa (18/06/2019). SIM tidak mati,” tutur Kepala Unit Reg Ident Satlantas Polres Malang Kota, Sunarko Rusbiyanto ditemui di Mapolresta Malang, didampingi Bintara Urusan SIM Aiptu Fikri, Selasa (28/05/2019).
Namun, lanjut Narko, jika sampai Selasa (18/06/2019) SIM yang sudah mati tersebut belum juga diperpanjang, berarti SIM tersebut dinyatakan hangus dan harus mengajukan permohonan baru.
Selain itu, jelang liburan hari raya, permintaan pemohon SIM baru maupun perpanjangan mengalami kenaikan sekitar 20 persen. Hal ini dimungkinkan untuk keperluan aktivitas hari raya atau memanfaatkan waktu sebelum libur. Terkait material SIM, menurut Narko masih cukup dan normal.
“Di hari normal, ada 60 pemohon baru. Saat ini meningkat menjadi 70 orang. Sementara perpanjangan dari permohon dari 150 orang per hari menjadi sekitar 170 pemohon, khususnya dalam 2 hari terakhir,” lanjutnya.
Narko menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan waktu dan kesempatan yang diberikan. Selain itu, di pelaksanaan operasi ketupat, dimohon masyarakat bisa mentaati peraturan lalu lintas yang ada. (ide)