Sakit Hati Dimarahi, Anak Bos Digasak
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Asul (19), asal Cianjur, Jawa Barat, tinggal di Jl. Prof Yamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman 12 tahun penjara. Pasalnya, ia diduga mencabuli gadis di bawah umur yang tak lain anak bosnya.
KEPADA petugas, tersangka mengaku, pencabulan dilakukan karena kesal dengan orang tua korban. Ia mengaku sering dimarahi, meskipun baru 4 bulan kerja.
“Tersangka ini kerja di tempat orang tua korban. Pengakuannya, ia sering dimarahi. Kemudian melakukan pencabulan kepada anaknya,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (06/11/2020).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, peristiwa itu berawal pada Minggu (01/11/2020). Saat itu, tersangka yang tinggal satu rumah dengan korban, memasuki kamar korban. “Tersangka masuk ke kamar korban. Saat itu korban tidur terlentang. Kemudian tersangka membekab korban dengan selimut menggunakan tangan kiri,” lanjutnya.
Setelah itu, tersangka melepas celana korban. Kemudian, jari tangan tersangka dimasukan ke alat vital korban. Bahkan, tersangka melakukan hal itu sambil melakukan pengancaman. “Usai melakukan hal itu, tersangka langsung kabur. Tujuannya ke Jakarta lewat Arjosari. Pada saat itulah, orang tua korban menangkapnya dan dibawa ke Mako Polresta, Malang Kota,” pungkasnya..
Kini tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia terancam Pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman 5 – 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa selimut dan pakaian korban. (aji/mat)