Rusak Pagar Tetangga, Divonis 3 Bulan 15 Hari
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kujang Agus Suyono (65), warga Jalan Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, terdakwa perusakan pagar milik tetangganya, diputus 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (16/04/2020). Putusan ini lebih ringan dari pada tuntuan Jaksa, hukuman 7 bulan.

RUDY Murdhani, SH, Kuasa Hukum Kujang, mengaku, terdakwa tidak keberatan dengan putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. “Sebagai kuasa hukum, putusan ini kita terima. Terdakwa juga menerima,” katanya usai sidang.
Sebelumnya, Kujang dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rudy Murdhani, SH, meminta kliennya diputus bebas atau seringan-ringannya, karena sudah berusia lanjut, memiliki riwayat sakit jantung, dan diabetes.
Dakwaan yang disampaikan JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. “Dengan putusan ini, kita sangat berterimakasih kepada JPU dan Majelis Hakim karena semuanya sesuai dengan rasa keadilan,” lanjut Murdhani.
Saat ini, terdakwa sudah menjalani penahanan selama 2,5 bulan. Tinggal menunggu sisa masa hukuman yang ada. “Kita sudah mengurus berkas – berkasnya. Kalau asimilasi diterima, Insya Allah maksimal seminggu lagi sudah keluar,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak keluarga Kujang, mengaku menerima putusan Majelis Hakim. “Kita terima putusan ini. Kalau bisa ayah segera pulang,” terang Adi Wisnu, putra pertama Kujang.
Sementara itu, tembok pagar beton yang tadinya dirusak, saat ini juga sudah dibangun kembali. Sebelumnya, Kujang juga sudah meminta maaf kepada Chatalina, pemilik pagar yang dirusak. Atas putusan ini, baik JPU dan terpidana, sama- sama bisa menerima. (ide/mat)