Ringankan Beban Pedagang, Disperindag Bebaskan Retribusi Rp 5.016.560.850
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Beban yang dirasakan pedagang di sejumlah pasar tradisioanl di Kabupaten Malang, Jawa Timur di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedikit berkurang. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Malang membebasakan retribusi pasar yang seharusnya dibayar para pedagang. Nilai yang dibebaskan sangat besar, mencapai Rp 5.016.560.850,00.
MENURUT Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto, Msi, keputusan untuk membebasakan biaya retribsui pasar ini dilakukan sejak April 2010 hingga Desember 2020. “Jadi, selama sembilan bulan, terhitung April hingga Desember 2020, para pedagang di sejumlah pasar tradisional tak perlu membayar retribusi pasar,” katanya, Selasa (17/11/2020) siang.

Agung menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Malang terhadap para pedagang tradisional yang ikut terdampak merebaknya COVID-19. “Kita ketahui bersama, hampir semua sektor perekonomian di Kabupaten Malang khususnya, dan di Indonesia pada umumnya, terdampak pandemi COVID-19. Ada beberapa pembatasan bagi pedagang dan pembeli yang akan berbelanja ke pasar. Ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan pedagang,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com, Kabupaten Malang mempunyai 34 pasar umum dan 16 pasar hewan. Dari 34 pasar umum itu, dibagi lagi menjadi empat kelas, yakni kelas I, meliputi Pasar Lawang, Singosari, Kepanjen, Gondanglegi, Tumpang, Dampit, Pujon, Karangploso, Turen, dan Pasar Sayur Karangploso.
Pasar Kelas II meliputi Pasar Wajak, Sumberpucung, Sumedang (Kecamatan Kepanjen), Pakis, Sumbermanjing Wetan, Bululawang, Donomulyo, Pakisaji, dan Pasar Wonokerto (Kecamatan Bantur).
Pasar Kelas III, seperti Pasar Bantur, Ngantang, Watesbelung, Pagak, Ngebruk, Tajinan, Krebet, Jeru, Sumbermanjing Kulon, dan Bakroto. Sedangkan Pasar Kaligadung, Cungkal, Kromengan, Jabung, dan Sedayu masuk dalam Pasar Kelas IV.
Penyebaran COVID-19 memang tidak hanya dirasakan masyarakat di kota-kota besar, tapi juga di daerah, termasuk para pedagang tradisional. Agar tak menimbulkan kepanikan di masyarakat, sejumlah camat di Kabupaten Malang melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19 kepada para pedagang di pasar tradisional. Seperti yang dilakukan Bagus Sulistiawan yang saat itu masih menjabat Camat Singosari, pada Kamis (19/03/2020) siang. melakukan sosialisasi di Pasar Singosari bersama Danramil dan Kapolsek. (iko/mat)