2 Juli 2025

`

Retribusi Tera/Tera Ulang Lampaui Target

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tahun anggaran 2020 belum berakhir. Bahkan masih menyisakan dua bulan (November, Desember). Namun target pendapatan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang dibebankan kepada UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur, sudah terlampaui. Sampai akhir Oktober sudah tembus Rp 317.614.300,00 dari target Rp 306.899.100,00 atau 103,49 %.

 

Pelayanan Tera/Tera Ulang oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang 2020.

 

KEPALA Disperindag Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto,  menjelaskan, sejatinya, saat pembahasan awal tahun anggaran 2020, target retribusi pelayanan tera/tera ulang  UPT Metrologi ditetapkan sekitar Rp 400.368.200,00. Tapi karena terjadi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), targetnya diturunkan, menjadi Rp 306.899.100,00.

Pelayanan Tera/Tera Ulang oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang 2020.

“Alhamdulillah, sampai akhir Oktober 2020, total realisasi retribusi pelayanan tera/tera ulang sudah mencapai Rp 317.614.300,00. Ini berarti sudah melebihi target. Karena target yang ditetapkan sebesar Rp  306.899.100,00 atau 103,40 %,” jelas Agung Purwanto, Jumat (06/11/2020) siang.

Menurut data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com,  pada akhir Januari 2020, realisasi pelayanan tera/tera ulang sebesar Rp 21.030.300,00. Februari sebesar Rp 39.694.700,00. Maret Rp 46.569.400,00. April realisasinya turun, menjadi Rp 43.710.300,00. Mei turun lagi, menjadi sebesar Rp 33.166.500,00. Juni, turun lagi, menjadi Rp 24.247.500,00. Juli ada kenaikan realisasi Rp 53.071.000,00. Agustus turun drastis, menjadi Rp 18.528.700,00.  September turun lagi, menjadi Rp 16.126.800,00. Oktober ada kenaikan sedikit,  sebesar Rp 21.469.100,00.

Pelayanan Tera/Tera Ulang oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang 2020.
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto.

Menurut Agung Purwanto, retribusi pelayanan tera/tera ulang ini berasal dari sidang kantor, loko perusahaan, loko SPBU, dan sidang pasar. Dari total realisasi sebesar Rp  317.614.300,00 sampai akhir Oktober tersebut,  dari sidang kantor menghasilkan Rp 10.036.300,00. Loko perusahaan sebesar Rp 188.210.800,00. Loko SPBU sebesar Rp 113.130.000,00. Sidang pasar Rp 6.237.200,00.

“Khusus untuk sidang pasar, memang hanya dilakukan dua kali, di bulan Februari dan Maret saja. Makanya realisasinya pun kecil, karena terjadi pandemi COVID-19. Selama pandemi, memang tak dilakukan sidang pasar, karena untuk menghindari penyebaran virus corona, ” terang Agung Purwanto yang pernah menjabat Kepala Bagian Perekonomian ini.

Namun dengan total realisasi sampai akhir Oktober tersebut, mantan Staf Ahli Bupati Malang ini yakin realisasi target pelayanan tera/tera ulang di UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang, bakal lebih besar lagi. (bri/mat)