7 Februari 2025

`

Rendra Hanya Terima Rp 2.150.000.000

2 min read

SIDOARJO, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bupati Malang, Jawa Timur non aktif, Dr. H. Rendra Kresna, mengakui menerima uang dari Erik Armando Tala dan Ali Murtopo dalam kasus pengadaan barang dan jasa DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2010. Namun nilainya hanya Rp 1.600.000.000 ditambah Rp 850.000.000 dari DAK 2013. Bukan sebesar Rp 7.502.300.000 sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau dalam surat tuntutan yang nilainya berubah menjadi Rp 5.675.000.000.

 

 

Dr. H. Rendra Kresna bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Imam Muslich & Partners usai sidang.

HAL INI disampaikan Imam Muslich, SH,MH, CLA, CPL, CTL, Sudarmadi,SH, dan Teguh PN Widianto,SH, tiga  kuasa hukum Dr. H. Rendra Kresna dari Law Firm Imam Muslich & Partners dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Jawa Timur,  Kamis (02/05/2019) siang.

Sudarmadi, SH, kuasa hukum Dr.H. Rendra Kresna memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain itu, Dr. H. Rendra Kresna juga mengakui menerima pemberian dari DAK tahun 2013 sebesar Rp 850 juta.   “Jadi, terdakwa mengakui perbuatannya telah menerima uang dan telah minta maaf kepada masyarakat Kabupaten Malang dan negara. Namun fakta persidangan yang kami yakini bahwa terdakwa hanya menerima Rp 1.600.000.000 yang diberikan tiga tahap,  ditambah Rp 850.000.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa dari Erik Armando Tala dan Ali Murtopo sebesar Rp 2.150.000.000. Bukan Rp 7.502.300.000 sebagaimana dalam surat dakwaan JPU ataupun dalam surat tuntutan yang berubah menjadi Rp 5.675.000.000,” kata Sudarmadi saat membacakan pledoi (pembelaan) dalam persidangan.

Imam Muslich, SH,MH, CLA, CPL, CTL, dan Teguh PN Widianto,SH, kuasa hukum Dr. H. Rendra Kresna dari Law Firm Imam Muslich & Partners usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pledoinya, Sudarmadi menambahkan, kalaupun ada kelebihan yang diterima terdakwa, uang tersebut digunakan sendiri oleh saksi Erik Armando Tala dan Ali Murtopo untuk kepentingan pribadi mereka, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sebab, terdakwa  tidak mengetahui  berapa  uang yang diterima atau diambil oleh saksi Erik Armando Tala maupun Ali Murtopo dan untuk apa  uang tersebut.

“Artinya, sangatlah tidak adil jika semuanya dibebankan dan harus ditanggung oleh terdakwa terkait dengan uang-uang yang tidak pernah terdakwa terima ataupun terdakwa nikmati untuk kepentingan terdakwa. Terkait dengan uang yang diberikan saksi Erik Armando Tala dan Ali Murtopo sebesar Rp 1.600.000.000, sudah dikembalikan oleh terdakwa, Dr. H. Rendra Kresna kepada negara melalui rekening KPK pada 12 Desember 2018,” kata Sudarmadi.

Sidang yang berlangsung Kamis (02/05/2019) siang, berjalan lancar. Karena Majelis Hakim hanya mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa yang dibacakan kuasa hukum Dr. H. Rendra Kresna dari Law Firm Imam Muslch & Partners. Sidang akan dilanjutkan Kamis (09/05/2019) depan dengan agenda putusan majelis hakim. (mat)