Razia Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 239.100 Batang Rokok Illegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 239.100 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 329.958.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 178.368.600, setelah melakukan razia sebuah jasa ekspedisi, di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu – Kamis (07 – 08/08/2024).

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (13/08/2024) sore, menjelaskan, pada Rabu (07/08/2024), Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Hasilnya, didapati pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 32 koli (6.380 bungkus atau 127.520 batang),” jelas Gunawan.

Di hari berikutnya, Kamis (08/08/2024), Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok illegal di jasa ekspedisi yang sama, Jl. Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan. “Benar saja. Tim mendapati adanya pengiriman rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 koli (5.589 bungkus atau 111.580 batang),” kata Gunawan.
Selanjutnya tim membawa barang-barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 239.100 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 329.958.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 178.368.600,” terang Gunawan. (iko/mat)