1 Juli 2025

`

PPKM Level 3, Tempat Wisata Tetap Buka

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur,  saat ini masuk PPKM level 3, menyusul naiknya kasus COVID-19. Meski begitu sejumlah tempat wisata tetap buka dengan sejumlah persyaratan.

 

Dongkrak pelayanan dan keamanan, Dinas Pariwisata Kebudayaan menggelar pelatihan untuk pengelola wisata beberapa waktu lalu di Poncokusumo.

 

KEPALA Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang,  Ir. Budi Susilo,  mengatakan,  berkaca pada kebijakan PPKM level 3 sebelumnya, objek wisata belum diperbolehkan buka. Tapi kali ini diperbolehkan untuk beroperasi.

Hal  itu mengacu pada Inmendagri No 10 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2,  dan 1 COVID-19 wilayah Jawa dan Bali. “Tempat wisata umum boleh dibuka dengan syarat kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Para pengunjung wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya, Selasa (22/02/2022) siang.

Salah satu wisatawan menikmati keindahan pantai di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Persyaratan tersebut juga berlaku untuk pengelola maupun pegawai destinasi wisata.

Selain sejumlah persyaratan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang juga melakukan pemantauan di beberapa tempat wisata. Pihaknya siap memberikan teguran apabila ada yang melanggar prokes. “Tidak hanya wisatawan,  tapi juga pengelola,  harus sama-sama mentaati protokol kesehatan,’’ tegasnya.

Budi menjelaskan, tanggung jawab pengelola untuk mewujudkan wisata sehat adalah dengan menyediakan scan barcode PeduliLindungi, menyediakan fasilitas mencuci tangan, atau hand sanitizer, dan menyiapkan tempat duduk dengan jarak. “Pengunjung harus patuh prokes saat  berada di tempat wisata,’’ tegasnya.

Budi yakin, jika hal di atas dilakukan, maka angka penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan.

Sementara itu, dari  hasil pemantauannya di seluruh tempat wisata,  sudah beroperasi sesuai dengan aturan. Dia belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tempat wisata. (div/mat)