1 Juli 2025

`

Polisi Terapkan Pasal Berlapis Untuk Terduga Penganiaya Siswi SD

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 10 remaja yang digelandang ke Mako Polresta Malang Kota sejak Senin (22/11/2021) sore, hingga berita ini ditulis, masih berstatus saksi. Namun sejumlah pasal berlapis sudah siap menjeratnya jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialami murid SD di Kota Malang.

 

HAL INI disampaikan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Mako Polresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021). “Statusnya saat ini masih jadi saksi. Selanjutnya, kami akan lakukan gelar perkara terkait perannya masing- masing,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini para saksi masih menjalani pemeriksaan. Dan di dalam proses pemeriksaan, para saksi mengakui terhadap apa yang telah dilakukan.

Nantinya, para terduga pelaku yang pertama, terancam pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Pasal yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  “Sedangkan  untuk kekerasan anak, terancam hukuman 5 – 9 tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman penjara 15 tahun,” lanjut Kapolresta.

Namun demikian, mengingat terduga pelaku dan korban masih anak- anak, penyelesaiannya bisa  melalui diversi. “Bisa juga lewat diversi, yakni mediasi antar kedua pihak,  baik korban dan terduga pelaku. Namun jika tidak, Polresta siap memproses sampai persidangan di pengadilan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 orang berusia di bawah umur, diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan kepada korban, sebut saja  Bunga (13), salah murid di salah satu SD di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan korban mengalami pencabulan.  Dari jumlah itu, satu di antaranya  istri dari terduga pelaku pencabulan.

Kasus berawal saat terduga pelaku kekersan mengirim WA ke korban dan mengajak korban jalan- jalan. Korban kemudian dibawa ke rumah terduga pelaku. Di tempat itu, korban dicabuli oleh terduga pelaku yang sudah punya anak dan istri.

Usai dicabuli, korban dibawa ke suara tempat dan dipersekusi oleh teman-temannya, laki dan perempuan,  berjumlah 8 orang. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka.  Peristiwa ini direkam video oleh salah seorang yang ada di lokasi tersebut.

Usai peristiwa itu, korban diantar pulang ke panti asuhan, tempat tinggal korban. Lalu kejadian ini  dilaporkan ke Polisi.  (aji/mat)