1 Juli 2025

`

Pendapatan UPT Metrologi Legal Tahun Anggaran 2020 Over Target

2 min read
Selama pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020, UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang hanya melakukan Sidang Pasar di bulan Pebruari dan Maret saja.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terjadi sejak Maret 2020 hingga sekarang, ternyata tak berpengaruh besar terhadap kinerja jajaran UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Buktinya, sampai akhir tahun anggaran 2020, UPT ini mampu melebihi target pendapatan dari Rp 400.368.200 menjadi sebesar Rp 409.532.200 atau 102,29%.

 

Petugas UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang 2020 melayani Tera/Tera Ulang pada Sidang kantor tahun 2020.
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto.

“ALHAMDULILLAH, sampai tutup tahun anggaran 2020, realisasi UTTP, WTU, dan PAD sektor Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang berhasil melampaui target dari Rp 400.368.200 menjadi sebesar Rp 409.532.200 atau 102,29%,” terang Kepala UPT Metrologi Legal, Prayitno, SE, Jumat (28/02/2021) siang.

Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Sidang Kantor oleh UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang 2020.

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ini berasal dari Sidang Kantor, Loko Perusahaan, Loko SPBU, dan Sidang Pasar. Dari total realisasi sebesar Rp 409.532.200 sampai akhir tahun anggaran 2020 tersebut, dari Sidang Kantor menghasilkan Rp 12.554.300. Loko Perusahaan sebesar Rp 228.260.700. Loko SPBU sebesar Rp 162.480.000,00, dan Sidang Pasar sebesar Rp 6.237.200.

Prayitno menjelaskan, pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kabupaten Malang, memang terjadi perubahan target dari Rp Rp 400.368.200 menajdi sebesar Rp 306.899.100. Penurunan ini dipicu oleh mewabahnya COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Dan, tidak hanya target pendapatan UPT Metrologi yang dikurangi, tapi hampir semua target dinas penghasil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dikurangi, termasuk target Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Malang, Prayitno, SE.

“Namun kami bersyukur, karena sampai akhir tahun anggaran 2020, ternyata mampu melebihi target tersebut. Tidak hanya target setelah perubahan (PAK), tapi target sejak awal tahun. Padahal sejak April 2020, kami tidak lagi mengadakan Sidang Pasar, karena khawatir terjadi kerumunan massa yang menyebabkan terjadinya penyebaran COVID-19, ” kata Prayitno.

Prayitno menambahkan, khusus untuk Sidang Pasar, pada tahun anggaran 2020 hanya dilakukan dua kali, di bulan Pebruari dan Maret saja. Tidak digelarnya Sidang Pasar ini untuk mencegah kerumunanan massa dan mencegah penyebaran COVID-19. “Jadi, untuk menghindari penyebaran COVID, kami tidak menggelar Sidang Pasar. Makanya realisasinya pun kecil, hanya Rp 6.237.200, ” terangnya.

Senada dengan Prayitno, Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto, menjelaskan, sejatinya, saat pembahasan awal tahun anggaran 2020, target retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang UPT Metrologi ditetapkan sekitar Rp 400.368.200,00. “Tapi karena terjadi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), targetnya diturunkan, menjadi Rp 306.899.100,00. Alhandulillah, sampai akhir tahun anggaran ternyata bisa melampaui target,” katanya. (iko/mat)