2 Juli 2025

`

Pemprov Jatim Edukasi Masyarakat tentang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan substansi Edukasi Kepada Masyarakat tentang Rokok Ilegal di Mirabel Hotel & Convention Hall, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (26/10/2020). Acara ini dibuka Kepala Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Pemprov Jatim Nurhayati,SE,MM.

 

Sejumlah peserta mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan substansi Edukasi Kepada Masyarakat tentang Rokok Ilegal yang diadakan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

“Hari ini kita menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan substansi Edukasi Kepada Masyarakat tentang Rokok Ilegal di Kepanjen, Kabupaten Malang. Salah satu tujuan kegiatan ini adalah memberikan  edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal. Diharapkan, melalui edukasi ini, masyarakat menjadi tahu tentang rokok ilegal, sehingga dapat menghindarinya,” kata Nurhayati.

Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan substansi Edukasi Kepada Masyarakat tentang Rokok Ilegal di Mirabel Hotel & Convention Hall, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (26/10/2020).

Nurhayati menjelskan, Jawa Timur menjadi salah satu daerah penyumbang terbesar di bidang cukai.  Pada 2019,  pemasukan cukai Jatim sekitar Rp 99 triliun atau sekitar 77,6 persen dari pemasukan nasional sebesar Rp 166 triliun.  “Ini artinya,  kontribusi Jatim sekitar 50 persen. Iini menunjukan grafik peningkatan yang cukup signifikan terhadap pemasukan negara dari bidang cukai,” ujarnya.

Dia juga menjelskan, DBHCHT Jawa Timur —–Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau, merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan kepada  pemerintah daerah (pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau—-  tahun 2019,  digunakan untuk beberapa kegiatan.

Di antaranya, untuk peningkatan kualitas bahan baku, meliputi sarana prasarana petani tembakau  sebanyak 26.538 unit,  bantuan pupuk sebanyak 75.482 unit. Selain itu juga untuk bidang kesehatan. Meliputi, pelayanan kesehatan sebanyak 30.353 orang, pembangunan/rehabilitasi kesehatan sebanyak 349 faskes,  pembelian alat kesehatan sebanyak 8.419 unit,  pengadaan obat-obatan/barang pakai habis sebanyak 2.089 paket,  pelatihan tenaga kesehatan sebanyak 1.131 orang,  pelatihan tenaga administrasi sebanyak  239 orang,  pembayaran JKN bagi penduduk miskin/PBI yang terkena PHK sebanyak 1.906.083 orang, serta beberapa kegiatan lainnya.

Sedangkan penggunaan DBHCHT di Kabupaten Malang, menurut Asisten Administrasi Perekonomian  dan Pembangunan Setda Kabupaten Malang, Iriantoro, dipakai untuk sejumlah kegiatan. Di antaranya, penerapan pembudidayaan tembakau yang baik, penanganan panen dan pasca penen, dukungan sarana prasarana usaha tani tembakau, dan sebagainya. “Ini untuk bidang perkebunan. Selain itu juga ada kegiatan untuk bidang kesehatan, ketenagakerjaan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lingkungan hidup ,” katanya.

Terkait pelanggaran cukai rokok, menurut  Kepala Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Pemprov Jatim Nurhayati,SE,MM,   ada sejumlah pelanggaran.  Di antaranya,  pita cukai asli salah peruntukan, pita cukai palsu, dan produk tidak terdaftar di Dirjen Bea Cukai. “Untuk mencegahnya, butuh sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta dengan pemerindah kabupaten/kota. Pemerintah harus sering melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat mengenai  pencegahan peredaran rokok ilegal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2020,” terangnya.

Dia  berharap,  melalui peran aktif masyarakat,  mampu mencegah peredaran rokok ilegal, sehingga dapat meningkatkan perolehan  cukai. Sebab, hasil cukai akan dikembalikan kepada  daerah masing-masing untuk mendukung pembangunan di daerah.   (mat)