2 Juli 2025

`

Pemilik Tanah Kavling Minta Tembok Perumahan BCT Dibongkar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Harapan pemilik tanah kavling di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, agar tembok pembatas di Perumahan Bukit Cemara Tujuh, dibongkar, mendapat respon dari Pemkab Malang. Ini setelah Satpol PP dan Camat Dau, Hadi Sucipto, mendatangi lokasi tersebut, Senin (22/08/2022) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Camat Dau, Hadi Sucipto bersama Satpol PP meninjau lokasi yang dimohonkan pemilik tanah kavling agar tembok perumahan dibongkar, Senin (22/08/2022) siang.

 

“TADI SIANG,  kami  bersama Satpol PP,  memang  melihat lokasi (tembok)  yang dimohonkan untuk dibongkar di  Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT). Perumahan ini berada di Desa Landungsari, Desa Mulyoagung (Kecamatan Dau, Kabupaten Malang), serta Kelurahan  Tlogowaru (Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang),” kata Camat Dau, Hadi Sucipto, usai meninjau lokasi.

Hadi menjelaskan, pemilik tanah kavling, Heru dan beberapa pemilik lainnya, memohon agar tembok  Perumahan BCT yang mengarah ke tanah kavlingnya, dibongkar, agar ada akses jalan menuju ke tanah kavlingnya. “Kami belum bisa memberikan keputusan. Perlu ada pertemuan antara pemilik tanah kavling dengan pengembang Perumahan BCT untuk membahas masalah ini,” katanya.

Sebab, masih kata mantan Camat Jabung ini, Perumahan BCT sudah lama berdiri, sekitar 20 tahun lalu. Untuk pengamanan, pengembang membangun   tembok sebagai pagar pengaman. “Jadi, yang bisa membuka atau membongkar tembok itu ya pengembang BCT.  Makanya perlu ketemu antara dua pihak ini,” ujarnya.

Hadi Sucipto berpikiran, ada dua cara mengatasi masalah ini. Pertama, tembok dibuka, tapi resikonya  akan mengurangi keamanan. Untuk mengatasinya, pemilik tanah kaviling harus  membangun tembok pengaman di batas kampung. Kedua, pemilik tanah kavling membangun jembatan sendiri untuk  menuju  tanah kavling, seperti yang dilakukan BCT ketika membangun perumahan ini beberapa tahun lalu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat (pemilik tanah kavling) karena tidak memiliki jalan masuk akibat  terhalang  tembok perumahan.  “Mereka minta agar  tembok pagar di blok 9, masuk Desa Landungsari yang perbatasan dengan Perumahan Tlogowaru, dibuka. Kami masih membuat nota dinas kepada Bapak Bupati untuk penanganan lebih lanjut,” katanya. (bri/mat)