30 Juni 2025

`

Pemerintah Gelar Operasi Yustisi, Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Satgas COVID 19 Kota Malang, Jawa Timur melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan  dengan melakukan Operasi Yustisi, Senin (14/09/2020). Ini dilakukan untuk percepatan penanganan wabah  COVID-19. Bagi masyarakat yang tak melaksanakan protokol kesehatan (pakai masker) akan disanksi denda Rp 100 ribu.

 

 

Kapolresta Malang Kota, Wali Kota Malang, Komandan Kodim 0833/Kota Malang, jelang melakukan Operasi Yustisi.

SEBAGAI langkah awal, digelar apel  pasukan di Mapolresta Malang Kota dengan melibatkan unsur Pemkot Malang, Kodim 0833 Kota Malang, dan  Polresta Malang Kota.

“Sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden,  saat ini kita telah masuk pada penegakan hukum. Karena itu, dalam pelaksanaannya,  akan koordinasi dengan Kajari dan Pengadilan. Nantinya dilakukan sidang di tempat kepada pelanggar, sesuai dengan sanksi denda yang ada di Perwali, yakni denda  Rp. 100 ribu,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarnata, usai apel, Senin (14/09/2020).

Untuk itu, Kapolresta menghimbau masyarakat agar melaksanakan melaksanakan protokol kesehatan. Selain karena sudah dimulainya penegakan hukum, juga untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji  menerangkan, saat ini kondisinya mendesak dan darurat. Kota Malang masih dalam zona merah. Karena itu dilakukan pengetatan terhadap masayarakat. “Saat ini, pertumbuhhan ekonomi di Kota Malang surplus 3,83%. Namun masih  dalam kondisi zona merah. Karena itu, kita mulai penegakkan hukum dengan sanksi,” tegasnya.

Wali Kota Malang, H. Sutiaji juga menjelaskan, ada  tiga  cluster utama dalam penyebaran wabah  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Malang, Jawa Timur.  Meliputi, tempat penjualan, keluarga,  serta kantor.  Karena itu, dilakukan Operasi Yustisi pada cluster yang berpotensi penyebaran virus.

“Ada tiga cluster utama penyebaran COVID-19. Kalau tempat penjualan, ya  mulai mall, pasar, cafe,  serta tempat penjualan lainnya. Cluster kedua, dari keluarga. Karena tidak selalu tahu, anggota keluarga kita punya riwayat kontak dengan siapa,” terang H. Sutiaji, saat apel gelar pasukan Operasi Yustisi di Mapolresta Malang Kota, Senin (14/09/2020).

Selain itu, lanjut Sutiaji, cluter ketiga dari kantor atau  tempat kerja. Mengingat, para pekerja berinteraksi dengan banyak orang. “Karena itu penting juga dengan tetap waspada terhadap siapa pun. Mengingat ada juga Orang Tanpa Gejala (OTG). Saat ini, sudah ada 59 negara yang menolak warga Indonesia, karena penangangan COVID dirasa belum berhasil. Karena itu, yang hadir di sini ini,  wajib menjadi contoh dalam prokes,”  jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penindakan kedisiplinan, sudah ada payung hukum. Baik Intruksi Presiden, Peraturan Gubernur,  maupun Peraturan Wali Kota. “Penanganan wabah virus COVID 19  harus sampai  tuntas, “ tandasnya seraya menambahkan uang hasil  sanksi denda kepada  masyarakat masuk kas daerah. (aji/mat)