1 Juli 2025

`

Pemda se Malang Raya Sepakat PSBB

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tiga pemerintah daerah di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini terungkap dalam rapat rencana awal penerapan PSBB di Malang Raya di Bakorwil III Jatim, Jl. Simpang Ijen 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (28/04/2020) malam, pukul 20.00 – 22.00 WIB.

 

Tiga kepala daerah di Malang Raya membahas PSBB di Bakorwil Malang.

 

TIGA kepala daerah di Malang Raya, Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, serta Bupati Malang HM Sanusi, sama-sama menilai ketiga wilayah tersebut sebagai satu kesatuan yang saling terhubung. Karena itu mereka kompak akan memerangi pandemi COVID-19 tersebut.

Tiga kepala daerah di Malang Raya membahas PSBB di Bakorwil Malang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto, menyatakan, prosedur yang harus dilakukan oleh tiga kepala daerah Malang Raya untuk mengajukan PSBB harus sesuai dengan Permenkes No. 9 tahun 2020.

Kemudian, ketiga kepala daerah nantinya akan dikumpulkan oleh Gubernur Jawa Timur,  Khofifah Indar Parawansa untuk saling menyamakan sinkronisasi penerapan PSBB.

“Jadi atas usulan itu (PSBB), Bu Gubernur akan mengundang Forpimda Malang Raya. Di sana akan membahas kemauannya apa, kabupaten/kota presentasi sesuai dengan Permenkes no. 9 tahun 2020,  dan dievaluasi oleh Forpimda Provinsi Jatim. Jadi perwali dan perbup itu merujuk pada pergub, ada sinkronisasi. Sehingga tidak ada saling bertentangan,” jelas Benny Sampirwanto.

Menurut Benny, jika mengacu pada aturan di Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, sejumlah kriteria harus dipenuhi pemerintah daerah. Di antaranya, berkaitan dengan jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat Covid-19 yang meningkat serta menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Serta, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian di wilayah atau negara lain.

“Kalau itu nilainya sudah 8,  maka PSBB. Kalau nilainya masih 6 sampai 7, itu bisa diberlakukan PSBB atau tidak diberlakukan PSBB. Jadi nanti masing-masing kabupaten/kota juga menginformasikan skoring di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bakorwil III Malang, Syaichul Ghulam menyatakan,  hasil dari keputusan rapat semalam langsung dikirim kepada Gubernur Jawa Timur, untuk selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Kita ajukan ke gubernur dulu, karena nanti gubernur akan menyampaikan ke kementerian pusat. Bahwa tekadnya dari kepala daerah yang ada di Malang Raya itu (PSBB). Semuanya nanti kita laporkan. Perkara nanti diadakan skoring, itu nanti kan kementerian kesehatan,” terangnya.

Kepala Bakorwil III Malang, Syaichul Ghulam menambahkan, untuk pengajuan PSBB memang harus sesuai prosedur dan melalui kajian-kajian terlebih dahulu. Sebab, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Syarat-syarat harus ada (untuk PSBB). Skoring sekian, jaring pengaman sosial dan lain-lain sekian, itu harus ada. Kita akan sampaikan secepat mungkin. Tahapan berikutnya kita ajukan ke gubernur sesuai dengan keinginan dan kesepakatan tiga kepala daerah,” tuturnya.  (roz/mat)