Pembunuh Teman Kerja di Bengkel AC Dipenjara 13 Tahun
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa pembunuhan rekan kerja di dalam bengkel AC mobil, di Jl Letjen S Parman, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Imron (18), warga Jabung, Kabupaten Malang, divonis 13 tahun penjara.
HAL ITU sebagaimana disampaikan Majelis Hakim, Mochamad Indarto, SH, M. Hum, saat sidang putusan di PN Malang, Senin (22/03/2021). Putusan itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun.
Terkait dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Hanis Aristya, H, SH, menyatakan pikir-pikir. “Majelis Hakim memvonis 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami, sesuai pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun. Untuk itu, kami pikir- pikir dengan putusan itu,” katanya usai sidang.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayat, SH. Ia mengaku, masih mempunyai waktu selama 7 hari dalam bersikap. “Terhadap putusan tersebut, kita menunggu selama 7 hari. Masih pikir- pikir,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso menerangkan, pihaknya menerima putusan hakim. Mengingat terdakwa juga sudah menerima. “Kami menerima. Kalau terdakwa menerima, tentu kami menerima. Terdakwa sudah menerima putusan itu,” terangnya.
Apakah putusan itu sesuai? Budi menegasikan jika hal itu sudah sesuai. “Sudah sesuai. Kami menerima. Makanya tidak ada upaya hukum lain,” pungkasnya.
Seperti pernah diberitakan, pembunuhan di bengkel AC mobil ini melibatkan tersangka Imron (18) dan korban, Redi (20), warga Jabung, Kabupaten Malang, terjadi 3 September 2020 silam di bengkel. Keduanya adalah teman sekampung dan bekerja di tempat yang sama.
Dalam rekonstruksi, terdakwa memperagakan 22 adegan. Tersangka memperagakan dengan jelas dan gamblang melakukan 4 kali pemukulan menggunakan palu. Empat kali pemukulan itu dilakukan di kepala korban bagian atas, bawah kepala, pundak sebelah kanan dan bagian dada korban. Pada pukulan ketiga, korban jatuh. Dari posisi duduk menjadi terlentang. Saat korban jatuh, tersangka memukul lagi di bagian dada.
Sebelumnya, tersangka mengambil palu dan ditaruh di atas lemari kamar. Setelah dipukul beberapa kali, korban meninggal, kemudian diutup jaket milik korban. Selanjutnya tersangka kabur. Kemudian, Polisi menangkap tersangka di kawasan Kabupaten Malang. (aji/mat)