Pasutri Rekanan RPH Kota Malang Segera Disidang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua rekanan dalam dugaan korupsi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, Jawa Timur, yang berstatus suami istri (pasutri), SE dan AM, warga Jombang, segera disidangkan. Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan kepada jaksa penuntutan.

HAL ITU disampaikan Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, SH, Kamis (30/06/ 2022). “Hari ini dilakukan penyerahan yakni tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada jaksa penuntutan. Setelah itu segera diproses untuk penuntutan di dalam persidangan,” terangnya.
Ia menambahkan, sepasang pasutri tersebut terancam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI no 31 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1.
“Saat ini, kedua tersangka juga sedang ada perkara lain. Untuk AM ditahan di Rymah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedang SE sedang proses sidang di perkara yang lain,” jelas Kukuh Yudha Prakasa.
Kukuh menjelaskan, pasutri tersebut berperan sebagai rekanan dalam pengadaan hewan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, bebarapa waktu lalu. Namun dalam perjalanannya tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan RPH.
Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Malang ini melakukan kerjasama investasi dengan pihak ketiga. Kerjasama itu dalam bentuk program penggemukan sapi di Jombang. Sementara dari Pemkot Malang melakukan penyertakan modal.
Namun rekanan tidak menjalankan sesuai denga nisi perjanjian kerjasama, sehingga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. (aji/mat)