Soal Dana Hibah APBD yang Diperiksa Kejaksaan, Ini Penjelasan Ketua KONI
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ketua KONI Kota Malang, Jawa Timur, Edy Wahyono, menegaskan, pihaknya tidak melakukan hal-hal yang dirasa tidak baik terkait penggunaan dana hibah dari APBD Kota Malang sebesar Rp 20 miliar tahun anggaran 2020 dan 2021. Mengingat, transparansi di lembaga yang ia dipimpin, telah sebagaimana mestinya.
HAL ITU disampaikan menanggapi adanya sejumlah pengurus KONI yang sedang diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pemeriksan itu terkait anggaran tahun 2020 – 2021. Menurutnya, proses pencairan anggaran telah melalui proses yang ketat.
“Cabang olahraga mendapatkan support anggaran setelah mengajukan program kegiatan. Setelah diteliti dan ACC, akan mendapatkan support anggaran. Tanpa ada program, anggaran belum bisa dicairkan,” terang Edy kepada wartawan, di Sekretariat PWI, Jumat (24/06/2022) lalu.
Dia menerangkan, teknis pencairan anggaran dilakukan oleh bendahara. Caranya, melalui transfer ke rekening. Sehingga, tidak ada yang menggunakan uang segar. Selanjutnya, dana ditransfer dan menjadi pengelolaan cabor dimaksud. “Cabor tersebut mengelola anggaran dan memberikan laporan ke kami. Terkait apa saja keperluannya, cabor sendiri yang paling mengetahui,” lanjutnya.
Disinggung adanya pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Malang terhadap sejumlah pengurus KONI, ia mengaku sudah mengetahuinya. Ia menyebut, hal itu memang berawal dari pengaduan masyarakat (dumas). “Iya, tidak apa- apa. Itu bagian dari transparansi maupun keterbukaan. Saat ini proses sedang berjalan. Kami mengikuti saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menerangkan, posiisinya adalah memediasi antara Ketua KONI serta para wartawan. “Kami tentu tidak bermaksud mengintervensi berita wartawan. Tapi memediasi. Silahkan, bisa dikonfirmasi langsung kepada Ketua KONI,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang, Jawa Timur, dimintai keterangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terkait dana hibah dari APBD Kota Malang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 10 miliar dan dana hibah Rp 10 miliar dari APBD tahun anggaran 2021, Rabu (22/06/2022).
Para pengurus yang diperiksa mulai bendahara, sekretaris, hingga audit internal.
Usai dimintai keterangan, Bendahara KONI, Imam Buchori, mengaku ditanyai hingga 26 pertanyaan. “Ditanya seputar dana hibah yang diterima KONI tahun 2020 dan 2021. Terkait aliran dan peruntukannya,” terangnya ditemui usai memberikan keterangan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Imam menjelaskan, dana hibah KONI dari APBD Kota Malang tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar, dan APBD 2021 besarnya sama, Rp 10 miliar. “Saya sampaikan, dana hibah tersebut untuk kebutuhan setiap cabang olahraga (cabor),” lanjutnya.
Pengeluaran anggaran itu, kata Imam, berdasarkan proposal dan ACC (persetujuan) dari Ketua Umum KONI.
Sementara itu, Sekretaris KONI Kota Malang, Ahmad Anang Fatoni, mengaku dirinya ditanya 13 pertanyaan. Hal itu terkait kewenangan dan tugas pokok serta fungsinya. “Dimintai keterangan dari pengaduan masyarakat (dumas), terkait dana hibah KONI 2020 dan 2021,” terang Anang.
Anang menyebut, anggaran yang dikelola sebagian besar untuk cabor. Untuk itu, dia bersama dua rekannya memenuhi panggilan kejaksaan. “Sedianya memenuhi panggilan Senin (20/06/2022), namun karena ada giat, baru hari ini (Rabu, 22/06/2022),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budi Susanto, SH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Sampai hari ini sudah 25 orang dimintai keterangan. Dari KONI dan PSSI. Bahkan juga altet cabang olah raga serta rekanan,” terang Eko. (aji/mat)