Operasi Gabungan, Satpol PP Amankan Miras dan Pasangan Bukan Suami Istri
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Petugas gabungan Satpol PP, Polresta Malang Kota, dan Denpom TNI AD, menggelar operasi, Sabtu (23/04/2022) malam hingga Minggu (24/04/2022) dini hari di sejumlah titik di Kota Malang, Jawa Timur. Hasilnya sejumlah tempat karaoke dipastikan tidak beroperasi. Namun petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko sembako di Jalan Ikan Piranha Atas, Kecamatan Blimbing.

DIKUTIP dari malangkota.go.id, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi ini dalam rangka penegakan Perda dan Surat Edaran Wali Kota Malang terkait aturan selama bulan Ramadan. Isinya, menghentikan sementara tempat hiburan dan penjualan minuman keras.
Hasilnya? Sejumlah tempat karaoke dipastikan tidak beroperasi. Namun petugas menyita puluhan botol minuman keras dari sebuah toko sembako di kawasan Jalan Ikan Piranha Atas, Kecamatan Blimbing.
“Sebenarnya aturan selama bulan Ramadan tersebut sudah disosialisasikan jauh hari sebelumnya. Sehingga bagi yang melanggar langsung kami beri tindakan tegas. Seperti penyitaan minuman keras yang tak mempunyai izin. Kami juga melakukan penyegelan karena toko tersebut masih menjual minuman keras selama bulan Ramadan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Rahmat menambahkan, dalam operasi itu, petugas gabungan juga memeriksa sejumlah rumah sewa (rumah kos). Hasilnya? “Saat digeledah, petugas menemukan enam pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar. Mereka dikenakan sanksi wajib lapor dan mendapat pembinaan. Sedangkan yang pernah terjaring operasi sebelumnya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Menurut Ramhat, bagi penjual minuman keras yang tidak mengantongi izin dan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan, juga dikenakan sanksi tipiring. Mereka terjerat ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Yang jelas, selama Ramadan dan mendekati momen Hari Raya Idul Fitri, petugas akan terus menggencarkan operasi serupa guna memberantas penyakit masyarakat serta memberi rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (mat)