30 Juni 2025

`

Niat Kuliah di Malang Malah Terjebak Jadi Pengedar Ganja

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – HKP (29), pemuda asal Balikpapan, Kalimantan Timur, kos di Jl Sexophone, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, dibekuk Satreskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, di kawasan Jl Renang, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/04/2024) lalu.

 

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, merilis HKP (29), pemuda asal Balikpapan, Kalimantan Timur, kos di Jl Sexophone, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, karena tersandung kasus pengedaran ganja di Mapolsek Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (20/04/2024) lalu.

 

MAHASISWA salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang ini dibekuk atas dugaan sebagai pemain narkotika jenis ganja. Bahkan, saat diamankan diperoleh barang bukti ganja seberat 2 kg lebih, perangkat timbangan, plastik pembungkus, HP, dan lainnya.

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satreskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil menangkap tersangka. Barang bukti yang diamankan sekitar 2 kg lebih ganja dan perangkat timbangan,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, ditemui di Mapolsek Lowokwaru, Sabtu (20/04/2024) lalu.

Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku mengkonsumsi ganja sejak SMA di kawasan Balekpapan, Kalimantan Timur. Selanjutnya, saat kuliah di Kota Malang, ia mendapatkan barang dari teman kuliahnya.  Kemudian ia berusaha mendapatkan jalur untuk mendapatkan barang sendiri. Belakangan ia kenal dengan seseorang (Jaber) dan sering melakukan transaksi. “Dari Jaber ini, pada tahun 2023, ia dikenalkan dengan seseorang ( Aji). Tersangka sering membeli, bahkan kadang hanya lewat WA,” lanjut Kapolsek.

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, keinginan tersangka untuk terus mengkonsumsi ganja cukup tinggi. Numun kondisi keuangan sudah habis, sedang tersangka ketagihan. “Akhirnya ditawari Aji untuk menjadi kuda alias pengedar,” katanya.

Kemudian, pada Senin (08/04/2024), dapat kiriman ganja 3 kg dengan cara diranjau. Barang tersebut selanjutnya diedarkan sesuai perintah.  Pada Senin (15/04/2024), tersangka menyampaikan kepada Aji jika stok barang mulai habis. Lalu pada Kamis (18/04/2024) tersangka dapat kiriman barang. Namun sial, usai mengambil barang langsung dibekuk petugas.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114, 112 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dari barang bukti yang diamankan, jika diuangkan sekitar Rp 33,300 juta. Dari pengamanan ganja ini, dapat diasumsikan, bisa menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa,” jelas kapolsek. (aji/mat)