Ngurus SIM, Cukup Lewat HP
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau mengurus SIM baru, tak perlu repot-repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Cukup lewat HP, sudah beres.
INI SETELAH Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaunching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), Selasa (13/04/2021) siang. “Dengan aplikasi itu, akan mempermudah masyarakat mengurus SIM, bahkan untuk pembuatan SIM baru,” kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, usai launching aplikasi SINAR.

Ramadhan menambahkan, aplikasi ini dipakai untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online. “Yang bersangkutan tidak perlu datang ke kantor Satpas,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution.
Usai dilaunching, masih kata Ramadhan, dalam minggu ini, Satpas SIM Kota Malang, sudah akan bisa memanfaatkannya. “Tentunya diawali dengan mendowload di plystore. Selanjutnya tinggal ikuti petunjuk di aplikasi,” lanjutnya.
Namun, bagi pemohon SIM baru, tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Syaratnya, pemohon harus lolos atau memenuhi persyaratan saat melakukan registrasi online melalui aplikasi SINAR. “Untuk pembayaran pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, dapat dilakukan secara online melalui rekening,” ujarnya. (aji/mat)