1 Juli 2025

`

Masyarakat Bisa Menyerahkan PSU Perumahan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Masyarakat yang perumahannya ditinggal pengembang, bisa menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah. Tapi harus disertai dokumen (siteplan) perumahan sebagai dasar penyerahan

 

Slamet Santoso.

HAL INI disampaikan Slamet Santoso, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Selasa (27/04/2021) siang.

“Jika masyarakat  ingin menyerahkan PSU perumahannya, butuh dokumen (siteplan) perumahan. Hal ini sebagai dasar untuk penyerahan PSU ke pemerintah kota. Kalau misalnya (siteplan) tidak ketemu, kami cari di arsip. Itu sebagai dasar warga menyerahkan sendiri,” ungkapnya.

Slamet juga mengatakan, terkadang, setelah perumahan jadi, fasilitas PSU tersebut ditinggal begitu saja oleh  pengembang tanpa menyerahkannya terlebih dahulu ke pemerintah. Dampaknya, PSU yang sebelumnya menjadi tanggung jawab developer jadi terbengkalai.

“Kerusakan PSU membuat warga mau tak mau harus memperbaiki sendiri. Bahkan terkadang karena dalam perbaikan membutuhkan biaya yang besar, warga tak mampu memperbaiki,  sehingga PSU semakin terbengkalai. Kami punya konsep,  lahan yang digunakan untuk umum, harus diserahkan ke pemkot, termasuk tagihan listrik penerangan jalan. Nah setelah diserahkan, bisa menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

Selain siteplan, masyarakat yang ingin menyerahkan PSU  juga harus mengisi form khusus untuk proses penyerahan. Perwakilan dari warga  juga akan diminta untuk mempresentasikan perumahan yang PSU-nya akan diserahkan. Setelah itu dilanjutkan dengan penaksiran atas nilai aset yang akan diserahkan. Dari situ kemudian berlanjut dengan verifikasi langsung di lapangan

“Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan PSU. Ternyata ada beberapa perumahan yang siteplan-nya nggak ketemu. Ada yang hanya fotokopian namun sudah dilegalisir sebelumnya. Nah itu dilegalisir lagi bisa untuk dipakai pegangan,” kata Slamet.

Karena itu,  Slamet mengimbau masyarakat yang ingin menyerahkan PSU untuk segera berkonsultasi ke DPUPRPKP Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di sana, petugas akan menjelaskan detail dan mengarahkan soal mekanisme penyerahan.

 ”Ada beberapa yang menyerahkan sendiri. Makanya kami harapkan mereka yang ingin menyerahkan untuk segera. Kalau tidak begitu, tentunya ketika warga mengajukan proposal  perbaikan sarana PSU, akan ditolak,” pungkasnya.

Kepsen:  Slamet Santoso, kepala bidang (KABID) perumahan dan kawasan permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Waktu menjelaskan di DPUPRPKP Kota Malang.  (div/mat)