Mantan Kepala SMKN 10 Kota Malang Dihukum 3,6 Tahun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – DL (54), mantan Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Jawa Timur, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (07/02/2022).

IA DIVONIS hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan potong masa tahanan. Selain itu harus membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Untuk terdakwa Dwijo, yang kala Kepala Sekolah, diputus 3 tahun 6 bulan. Selain denda subsider, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Dyno, Rabu (08/02/2022).

Dyno melanjutkan, dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, jika DL tidak membayar pengganti, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Selain menjatuhkan hukuman kepada DL, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memutus Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang, AR. Ia diganjar hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan. Kemudian diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Menurut Dyno, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk Arief (AR), tidak dibebani membayar uang pengganti, karena seluruh kerugian terkait tindak pidana korupsi di SMKN 10 Kota Malang dinikmati Dwidjo. Sementara Arief menikmati uang hasil korupsi sejumlah Rp 20 juta. Dan itu pun telah dikembalikan,” lanjut Dyno.
Terkait dengan putusan tersebut, Dyno menjelaskan, jika DL masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa AR menyatakan menerima putusan.
Sementara itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami melihat dulu apakah terdakwa ada upaya hukum atau tidak. Dan kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, DL ditetapkan menjadi tersangka. Ia mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.
DL meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga, untuk pembangunan. Namun 7 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apa pun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh DL dan orang kepercayaannya.
Dalam penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni AR. Saat itu ia menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.
Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019 – 2020 SMK Negeri 10 Kota Malang. Dari perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. (aji/mat)