1 Juli 2025

`

Mantan Bos Mitra Dijebloskan ke LP Lowokwaru

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sempat tidak datang di panggilan pertama, terpidana penggelapan dalam jabatan, Thomas Zacharias (60), warga Jl. Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang juga mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas i Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (06/05/2020) setelah datang dipanggilan kedua.

 

 

Terpidana Thomas Zacharias saat dieksekusi ka Lapas Lowokwaru Kota Malang.

KEPASTIAN eksekusi ke Lapas itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh, SH. “Iya benar, hari ini terpidana dieksekusi ke Lapas (Lowokwaru) untuk menjalani hukuman putusan 2 tahun dipotong masa tahanan sekitar 5 bulan lebih yang sudah dijalani,” terangnya.

Eksekusi tersebut, lanjut Wahyu adalah melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi yang dilakukan JPU dikabulkan MA. Proses eksekusi berjalan cukup lancar, karena terpidana kooperatif. “Tadi yang bersangkutan diantar anaknnya. Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dibawa ke lapas,,” lanjutnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, yang bersangkutan juga dilakukan pemeriksaan rapid test terkait wabah Virus Corona. Namun hasil rapid test bukan wewenang kejaksaan untuk memberikan jawaban.

Apakah yang bersangkutan menolak dieksekusi dipanggilan pertama? “Tidak benar. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan sakit dengan bukti surat dokter yang ditunjukkan anaknya. Saat itu sudah mengatakan jika dipanggilan berikutnya akan datang. Ternyata benar, hari ini datang,” jawab  Wahyu.

Kasus ini berawal dari laporan Megawati Tnipto, istri Herman Setyabudi atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat itu, Thomas Zachrias adalah Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA). Warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu, dilaporkan rekan bisnisnya sendiri, Megawati Tjipto atas dugaan melakukan pengelapan dalam jabatan.

Setelah sekitar 6 tahun mengendap, akhirnya di pertengahan tahun 2019 mulai disidangkan di PN Malang. Kemudian di bulan Agustus 2019, terdakwa diputus hukuman penjara 2 tahun. Selanjutnya, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Putusan PT di bulan Oktober 2019, menyatakan onslag. Artinya, tindakan terdakwa terbukti namun bukan pidana.

Selanjutnya, bulan Desember JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Artinya membatalkan putusan PT Surabaya yang membatalkan putusan PN Malang. Sehingga, MA mangadili sendiri, menyatakan terdakwa Thomas Zacharias telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian menyatakan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun, potong masa tahanan. (ide/mat)