Lewat Fly Over Arjosari, 45 Pengendara Motor Ditilang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejumlah pengguna sepeda motor yang melintas di fly over Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, terjaring operasi penertiban yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota, Senin (07/09/2020). Sejumlah pengemudi roda dua ditilang karena melanggar rambu larangan melintas di jembatan layang tersebut.
“OPERASI ini untuk menindak pelanggar rambu-rambu lalulintas di jembatan layang (fly over). Hanya dalam waktu satu jam, sebanyak 45 pengendara roda dua, ditilang karena melintas di fly over,” terang Kasatlantas, AKP Ramadhan Nasution di lokasi operasi seraya menambahkan, kendaraan roda dua memang dilarang melintas di fly over.
Selain terang-terangan melintas di fly over, sejumlah pengendara roda dua yang terjaring dalam operasi itu, beberapa di antaranya ada yang tidak bisa menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan (SIM, STNK). Kepada mereka, dikenakan dua pasal berbeda di surat tilangnya, yakni pasal pelanggaran rambu lalu lintas dan pasal 281 UU LLAJ (tidak membawa SIM STNK).
“Yang bawa kelengkapan surat-surat, tetap ditilang, karena mereka melanggar rambu-rambu lalu lintas. Yang paling banyak tidak membawa SIM. Yang tidak membawa surat, terkena dua pelanggaran sekaligus,” jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, para pelanggar ada yang melarikan diri dengan cara putar balik ke arah berlawanan (ke utara) saat di fly over. Itu dilakukan saat mengetahui ada petugas di ujung jembatan (sisi selatan). Perbuatan ini tentu sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun pengendara yang lain. “Kami himbau kepada masyarakat, laksanakan etika berkendaraan dengan baik. Taatilah rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan,” pesan kasat lantas.
Sementara itu, salah seorang pengendara roda dua, Usman (53) mengaku, melintasi fly over karena sedang terburu- buru. Jika lewat bawah fly over, terkena lampu merah. “Saya buru-buru, makanya lewat atas (fly over),” katanya. (aji/mat)