Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel Beri Kesaksian
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jual beli hotel di kawasan Jl. Kedawung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (21/03/2022). IS, saksi korban sekaligus pelapor, dihadirkan dalam sidang ini.

DI DALAM persidangan, saksi korban menjelaskan apa adanya. Namun, korban agak bingung dengan permainan kata- kata dari kuasa hukum terdakwa.
“Sebenarnya pertanyaan tidak substansi. Jadi klien saya agak bingung. Tapi, sejak awal klien saya sudah menyatakan bahwa terdakwa bertanggungjawab. Dan hal itu telah dilaksanakan,” terang kuasa hukum korban, Suhendro Priyadi, SH, usai sidang.

Suhendro menambahkan, waktu perjanjian awal, terdakwa pernah bilang akan bertanggung jawab bila ada apa- apa di belakang hari. “Dan, sejauh ini telah direalisasikan. Kalau pertanggungjawabannya masih dalam proses. Karena penyerahannya berupa aset, dalam bentuk sbidang tanah seluas 330 meter, bukan uang tunai. Jadi masih membutuhkan proses untuk balik nama ke nama klien saya,” lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, saksi korban IS, menerangkan, telah melakukan perdamaian dengan terdakwa DI (55). Terdakwa DI mengembalikan kerugian korban dengan cara menyerahkan aset berupa tanah seluas 330 m2, berlokasi di Kota Malang.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Solehoddin, SH, MH & partner menerangkan, dalam persidangan, terdakwa sudah beriktikad baik. “Terdakwa sudah bertanggung jawab. Bahkan itu secara pribadi. Bukan tanggung jawab dia sebagai notaris. Itu itikad baik, meskipun kesehatannya terganggu,” terangnya.
Kedua pihak, lanjut Solehoddin, sudah berdamai. Sudah ada penyerahan aset dan sedang dalam proses balik nama. Bahkan, untuk biaya proses, ditanggung terdakwa.
Dalam sidang yang berjalan tertib dan lancar itu, sebagai hakim ketua, Judi Prasetya, SH, MH, yang juga ketua PN Malang. Sedangkan hakim anggota, Guntur Kurniawan, SH, dan Intan Tri Kumalasari, SH. Sementara panitera, Mohan Ayusta Wijaya. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, Jumat (25/03/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, SH,MH, mendakwakan dakwaan primer, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, ada tiga orang terdakwa, yakni DI (55), warga Jalan Bunga Kopi, MSW (34), warga Jl. Tamansari, dan LDL (39), warga Jl. Sarangan, Kota Malang.
Modus penipuan diawali dengan jual beli hotel dengan harga murah, pada Januari 2021. Caranya, saksi R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021), menjual hotel kepada DC. Selang beberapa waktu, atas ide dari terdakwa LDL dan terdakwa MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada korban IS senilai Rp 7 miliar.
Kemudian IS menawar di harga Rp 4 miliar. Terjadi kesepakatan antara saksi R dan IS. Dalam proses transaksi, terdakwa MSW dan terdakwa LDL meyakinkan dengan memperkenalkan kepada terdakwa DI selaku notaris.
Selanjutnya, terdakwa DI meyakinkan IS bahwa transaksi jual berjalan dengan aman. Apabila terjadi permasalahan, terdakwa DI akan mengganti yang telah dibayarkan korban. Selanjutnya, kepada saksi R, korban IS melakukan pembayaran (DP) senilai Rp 3 miliar.
Namun setelah membayar DP, IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli. Korban kemudian mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli.
Tidak mendapat respons baik, korban meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar yang telah dibayarkan. Kemudian korban menerima cek untuk pembelian kembali (buyback). Cek diserahkan melalui terdakwa LDL di hadapan DI. Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak bank dengan keterangan saldo tidak cukup. (aji/mat)