Narkoba 9,2 Kg Gagal Beredar di Malang Raya
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang, Jawa Timur, menggagalkan peredaran narkoba seberat 9,2 kg. Bahkan PT (32), karyawan swasta, warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ditangkap di rumahnya, Selasa (15/03/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“HARI INI kami dari Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang merilis kasus yang dungkap Satreskoba. Hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, tanggal 5 Maret 2022 dengan tersangka MRZ,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bersama Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto, Rabu (23/03/2022) di Mapolresta.
Saat itu, lanjut Kapolresta, MRZ diamankan di daerah Kedungkandang, Kota Malang. Barang buktinya dua bungkus sabu seberat 16,06 gram.
Sedangkan dari penangkapan PT, masih kata kapolresta, diamankan barang bukti 2,7 kilogram sabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral, dan satu kardus elektrik spray gun. “Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial BG,” katanya.
Masih kata kapolresta, saat ini BG masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). “PT sudah beraksi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 secara bertahap,” lanjutnya.
Atas perannya, tersangka diduga menjadi kurir barang haram. Untuk itu, PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun. Dengan pidana denda sekitar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar ditambah sepertiganya. (aji/mat)