30 Juni 2025

`

Komisi Informasi Tangani 3.000 Sengketa Informasi

2 min read
“Setidaknya terdaftar 3.000 sengketa informasi yang sedang diselesaikan KI Pusat. Jumlah ini belum yang ditangani Komisi Informasi wilayah. Tapi penyelesaiannya tidak dimejahijaukan. Tapi diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi. Walau ada pasal terkait sanksi, KI Pusat mengedepankan proses mediasi di antara pihak.”

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Komisi Informasi Pusat (KIP), tahun ini menangani 3.000 sengketa informasi. Jumlah ini belum termasuk yang ditangani Komisi Informasi di wilayah.

 

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail, SE,MSi,CMA (baju merah) mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mahasiswa di Widyaloka Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (08/07/2022) siang.

 

HAL INI disampaikan Tya Tirtasari,S.Sos,M.Si, tenaga ahli KIP, saat Komisi Informasi Pusat yang  dipimpin Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail, SE,MSi,CMA, mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mahasiswa di Widyaloka Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (08/07/2022) siang.

“Setidaknya terdaftar 3.000 sengketa informasi yang sedang diselesaikan KI Pusat. Jumlah ini belum yang ditangani Komisi Informasi wilayah. Tapi penyelesaiannya tidak dimejahijaukan. Tapi diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi. Walau ada pasal terkait sanksi, KI Pusat mengedepankan proses mediasi di antara pihak,” katanya.

Tya menjelaskan,  ada tiga klasifikasi informasi yang bisa diketahui public. Pertama,  informasi berkala yang bisa diketahui dari website. Kedua,  informasi serta merta,  yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Ketiga, informasi setiap saat.

Persayaratan bisa mengajukan sengketa informasi melalui KI, di antaranya, harus menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Jika berupa kumpulan orang, harus menyertakan surat kuasa yang disertai foto kopi KTP semua orang yang mengajukan sengketa. Jika sebuah organisasi,  disertai surat keputusan pengangkatan ketua organisasi tersebut.

Komisi Informasi Pusat yang dipimpin Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail, SE, MSi, CMA, mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mahasiswa UB, Jumat (08/07/2022) di Widyaloka Universitas Brawijaya.

Samrotunnajah Ismail menjelaskan, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi kepada publik tanpa ada permintaan.

Namun ia mengingatkan, keterbukaan informasi publik ini harus dimanfaatkan dengan  bijak. “Keterbukaan informasi publik memang menjadi hak kita. Tapi harus dimanfaatkan dengan bijak. Boleh kita menanyakan tapi mari kita gunakan dengan  cara yang   bijak,” katanya.

Samrotunnajah Ismail berharap,  mahasiswa bisa bijak membaca atau menyebarkan informasi. “Ambillah informasi dari sumber terpercaya. Pilih berita sesuai kebutuhan. Baca berita dengan lengkap,  jangan judulnya saja. Berpikir kritis dengan tujuan yang baik, memilih lebih dari satu sumber,” pesannya.  (div/mat)