Kenal di Medsos, Dibawa ke Apartemen, HP Cewek Ini Disikat
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota membekuk MF (24), warga Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, di Jl. Sukarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (29/10/2021) dini hari.

IA DITANGKAP atas dugaan pencurian sebuah tas milik CN (26), warga Probolinggo, kos di Sukun, Kota Malang. Sementara korban bekerja di sebuah toko di Jl Sukarno Hatta.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, menerangkan, antara korban dan tersangka sebelumnya berkenalan di media sosial.
“Mereka berkenalan tanggal 10 September di medsos. Kemudian, tanggal 14 September janjian untuk bertemu di Kota Malang,” terang Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, Jumat (29/10/2021) siang.
Ia menambahkan, saat bertemu di Kota Malang, ternyata tersangka telah memesan sebuah kamar di apartemen. Kemudian keduanya masuk kamar tersebut.
Sampai di dalam kamar, korban mengaku dalam kondisi capek. Kemudian minta istirahat. Tesangka pun mempersilakanya. Akhirnya, korban tidur di dalam kamar.
“Di saat korban tertidur itulah, tersangka mengambil tas milik korban. Di dalam tas itu berisi 2 unit HP, STNK dan sejumlah uang tunai. Selanjutnya, tersangka kabur dan meninggalkan korban di dalam kamar,” lanjut Wakasat Reskrim.
Saat terbangun, korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian. Akhirnya ia melaporkan kejadian yang ia alami ke Polresta Malang Kota.
Lebih lanjut wakasat menjelaskan, tersangka mengaku baru pertama kali beraksi. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti STNK milik korban yang ada di dalam tas.
“Untuk 2 HP jenis Oppo dan Iphone yang dibawa tersangka, sudah dijual. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan. Tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas wakasat. (aji/mat)